Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

toesteldjadoelAvatar border
TS
toesteldjadoel
SBY Sekeluarga Diminta Ikut Program Tax Amnesty
Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun mengimbau Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar mengikuti kebijakan amnesti pajak yang diterapkan Pemerintah untuk mendorong pembangunan infrastruktur.

"Harapan saya Pak SBY dan keluarga segera menggunakan haknya sebagai wajib pajak untuk ikut program amnesti pajak, bila belum mengikuti kebijakan amnesti pajak," kata Misbakhun di Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Misbakhun juga mempertanyakan pemahaman mantan Presiden SBY terhadap kebijakan amnesti pajak.

Anggota Komisi XI DPR RI ini menilai pernyataan SBY pada acara Dies Natalis ke-15 Partai Demokrat, di Jakarta, Selasa, yang menyatakan bahwa amnesti pajak salah sasaran menunjukkan kekurangpahaman.

Menurut Misbakhun, pemerintahan Presiden Joko Widodo menerapkan amnesti pajak memiliki dua tujuan yakni deklarasi atas aset di dalam negeri dan repatriasi atas aset milik warga negara Indonesia di luar negeri, guna memperluas basis pajak sehingga rasio pajak di Indonesia meningkat.

"Amnesti pajak adalah hak wajib pajak. Jadi tidak bisa dipaksakan wajib pajak untuk ikut amnesti pajak," katanya.

Ia menegaskan, keberhasilan amnesti pajak di Indonesia sudah diakui oleh OECD, Bank Dunia, dan IMF, bahkan amnesti pajak di Indonesia saat ini menjadi bahan studi dan model oleh beberapa negara yang akan menerapkan amnesti pajak di negaranya.

Menurut Misbakhun, pencapaian uang tebusan dari amnesti pajak masih terus meningkat karena tahap ketiga masih berlangsung hingga 31 Maret 2017.

"Harta yang dideklarasikan sudah mencapai Rp5.000 triliun dan reptriasi aset hampir mencapai Rp150 triliun. Ini adalah bukti pencapaian yang sangat signifikan dan diakui dunia internasional," katanya.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini menjelaskan, usaha kecil, menengah, dan koperasi (UMKM) yang omsetnya di bawah Rp4,8 miliar mendapatkan keistimewaan dari kebijakan amnesti pajak, karena tarif uang tebusannya hanya satu persen sepanjang masa periode pelaksanaan amnesti pajak.

UMKM, kata dia, dapat mengikuti amnesti pajak kapan saja tanpa harus mengalami kenaikan tarif uang tebusan.

"Ini adalah kesempatan bagi usaha kecil untuk patuh pada ketentuan perpajakan sehingga mereka bisa ikut tender Pemerintah yang menuntut adanya laporan pajak yang patuh," katanya.

Menurut dia, pelaksanaan UU Amnesti Pajak sedang berjalan dan masih ada target-target dan cerita sukses lainnya yang masih dapat dicapai. (Antara)




link


lg sibuk curhat sana sini,mgkin lom ada wktu emoticon-Big Grin emoticon-Big Grin
0
4.1K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.