- Beranda
- Berita dan Politik
Ke Polda, Tim Kuasa Hukum Ahok Laporkan Saksi Persidangan
...
TS
calon.kapolri
Ke Polda, Tim Kuasa Hukum Ahok Laporkan Saksi Persidangan
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Februari 2017. Kedatangan mereka untuk melaporkan salah satu saksi pelapor dalam sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok.
"Kehadiran kami dalam rangka melaporkan salah seorang saksi yang diduga memberikan keterangan palsu," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, Urbanisasi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Baca juga: Ini Kata Pengacara Ahok Soal Bukti Percakapan Ma'ruf dan SBY
Saksi yang dimaksud ialah Willyuddin Abdul Rasyid Dhani. Menurut Urbanisasi, ada beberapa keterangan Willyuddin yang tidak sesuai dengan fakta. Ia merasa kliennya mengalami kerugian imateriil.
Waktu itu memberikan keterangan pertama bahwa laporannya itu dibuat pada 6 September 2016, padahal Pak Ahok baru berpidato pada 27 September 2016. Selain itu, locus delicti-nya laporan yang bersangkutan tertulis terjadi di Tegalega, padahal peristiwa terjadi di Kepulauan Seribu," kata Urbanisasi.
Dia menambahkan, dalam laporan bernomor LP/583/II/2017/PMJ/Dit.reskrimum, pihaknya menuntut Willyuddin dengan Pasal 242 ayat 1, kemudian Pasal 220, 317, 318 KUHP. "Deliknya sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," kata Urbanisasi.
Baca: SBY Benarkan Menelepon Ma`ruf Amin, Bicarakan Agus-Sylvi
Sebelumnya, Ahok dan tim kuasa hukumnya memang sempat menyampaikan niatnya untuk melaporkan saksi terlapor, yang selama bersaksi di persidangan dianggap memberikan keterangan palsu. Hal itu sempat disampaikan seusai persidangan beberapa waktu lalu di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta.
INGE KLARA SAFITRI
https://m.tempo.co/read/news/2017/02...si-persidangan
Lanjut terus, plokis sibut bgt akhir2 ini
0
2.4K
25
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya