- Beranda
- Berita dan Politik
Rumah Baru SBY - Pemberian Negara, Layak Diberikan atau Tidak Layak
...
TS
kepala kecil
Rumah Baru SBY - Pemberian Negara, Layak Diberikan atau Tidak Layak
Gan, ulasan singkat, ane baru baca berita , dari :
http://nasional.kompas.com/read/2017...ga.paspampres.
Kalau menurut Ane, dasar pemberian Rumah ini memang sudah ada sebelumnya yaitu melalui :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
disitu memang dijelaskan, bahwa bekas Presiden / Wakil Presiden berhak mendapatkan Rumah oleh Negara. Tapi yang ane ga Paham, kenapa Lokasinya harus disitu ya, daerah Mega Kuningan, dimana mungkin harga Tanah disitu (dan Tanah di Menteng) adalah harga Tanah yang paling mahal di Indonesia.
Nah ternyata ada Peraturan Presiden No 52 Tahun 2014, yang dibikin sendiri oleh PAK BEYE. Disitu kurang lebih dijelaskan bahwa pada pasal 2 PP Tersebut dijelaskan bahwa Rumah yang dimaksud dalam UU No 7 tahun 1978, harus :
b. berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan
jaringan jalan yang memadai;
c. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata
letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan
aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden
beserta keluarga;
Ini pendapat pribadi objektif ane ya, ane cuman mikir kenapa harus di daerah Mega Kuningan dengan Luas yang begitu besarnya, semakin keliatan aslinya Bapak yang satu ini ya...
ini referensi peraturannya ya :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1978
TENTANG
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN
BEKAS WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2014
http://nasional.kompas.com/read/2017...ga.paspampres.
Kalau menurut Ane, dasar pemberian Rumah ini memang sudah ada sebelumnya yaitu melalui :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
disitu memang dijelaskan, bahwa bekas Presiden / Wakil Presiden berhak mendapatkan Rumah oleh Negara. Tapi yang ane ga Paham, kenapa Lokasinya harus disitu ya, daerah Mega Kuningan, dimana mungkin harga Tanah disitu (dan Tanah di Menteng) adalah harga Tanah yang paling mahal di Indonesia.
Nah ternyata ada Peraturan Presiden No 52 Tahun 2014, yang dibikin sendiri oleh PAK BEYE. Disitu kurang lebih dijelaskan bahwa pada pasal 2 PP Tersebut dijelaskan bahwa Rumah yang dimaksud dalam UU No 7 tahun 1978, harus :
b. berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan
jaringan jalan yang memadai;
c. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata
letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan
aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden
beserta keluarga;
Ini pendapat pribadi objektif ane ya, ane cuman mikir kenapa harus di daerah Mega Kuningan dengan Luas yang begitu besarnya, semakin keliatan aslinya Bapak yang satu ini ya...
Spoiler for Rumah:
ini referensi peraturannya ya :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1978
TENTANG
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN
BEKAS WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2014
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 13 suara
Terlalu Berlebihan atau Biasa Saja
Berlebihan
69%Biasa Saja
31%0
1.8K
22
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672KThread•41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya