Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

beyoungcarerockAvatar border
TS
beyoungcarerock
Akui Menghina, Pengusaha Cuci Sepatu Minta Maaf ke Kapolda Jabar
Akui Menghina, Pengusaha Cuci Sepatu Minta Maaf ke Kapolda Jabar

Bandung - Penyesalan diungkapkan Febri Adi Saputro (23), yang mengakui menghina Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan. Pemuda asal Yogyakarta ini mengutarakan permohonan maaf kepada jenderal bintang dua tersebut karena telah menulis kalimat ujaran kebencian via media sosial.

Febri, pemilik akun Instagram @cuci.sepatumu, ditangkap Tim Unit Cyber Ditkrimsus Polda Jabar di tempat usaha jasa cuci sepatu miliknya, Jalan Rajawali, Komplek Unires Putri UMY, Kecamatan Taman Tirto, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Jumat (27/1) lalu. Penangkapan Febri ini merupakan buntut dari ulahnya yang dianggap menyebar ujaran kebencian yang bersifat provokatif dan permusuhan di salah satu posting Instagram akun @antoncharliyan milik Kapolda Jabar tersebut.

"Saya sangat menyesal menulis itu. Saya memohon maaf kepada Pak Anton," ujar Febri di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (31/1/2017).

Berkaus oranye yang bertulis 'TAHANAN', Febri tampak terisak. Ia tidak mengungkapkan motif soal komentarnya berupa teks bernada negatif di dalam foto akun @antoncharliyan yang diunggah pada 12 Januari 2017. Foto itu menampilkan Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan tengah diwawancara wartawan soal pemeriksaan Habib Rizieq Syihab di Mapolda Jabar terkait kasus dugaan penodaan Pancasila.

Kepala Febri tertunduk. Dia berucap, "Saya tidak akan melakukan perbuatan ini lagi. Mohon maaf sebesar-besarnya."

Baca Juga: Hina Kapolda Jabar di Instagram, Pengusaha Cuci Sepatu Ditangkap

Kini Febri meringkuk di lantai ruang tahanan Mapolda Jabar. Ia diganjar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lelaki tersebut terancam hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Polisi menyita barang bukti berupa dua unit laptop dan kartu perdana. "Tersangka ini menulis kata-kata tidak pantas yang ada ujaran kebencian," ucap Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Samudi.

Berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik, Samudi menjelaskan, Febri mengaku kesal kepada seseorang sehingga ia melampiaskan dengan cara menulis kata-kata bernada provokatif dan permusuhan di akun Instagram milik Kapolda Jabar.

"Dia mengaku tidak tahu kalau yang ditulisnya itu termasuk ujaran kebencian yang sudah diatur dalam Undang-Undang ITE," tutur Samudi.

Dia mengingatkan kepada masyarakat luas agar sopan dan santun saat menggunakan media sosial. "Masyarakat lebih hati-hati lagi. Kasus seperti ini menjadi pembelajaran," ucap Samudi.

Sumber

SOP nasbung, kalo dah ketangkep mewek emoticon-Leh Uga
Diubah oleh beyoungcarerock 31-01-2017 11:48
0
3K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.