• Beranda
  • ...
  • Gatra.com
  • Harta Mantan Dirut Garuda Rp 48,7 Milyar dan US$ 932.757 Tak Dijamin Bersih

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Harta Mantan Dirut Garuda Rp 48,7 Milyar dan US$ 932.757 Tak Dijamin Bersih

Jakarta, GATRAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada jaminan harta kekayaan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sejumlah Rp 48.738.749.245 (Rp 48,7 milyar) dan US$ 932.757 yang tertera dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bukan hasil tindak pidana korupsi.

"Ketika dilaporkan, kita lakukan verifikasi formil. Kemudian kita umumkan summary dari LHKPN tersebut. Tentu saja ketika sudah diumumkan tidak jamin seluruh harta kekayaan itu bebas dari tindakan pidana. Karena dalam beberapa perkara lain itu kita pernah menangani," kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, Sabtu (21/1).Atas alasan itu, KPK akan menelisik perolehan harta kekayaan tersangka Emirsyah sejumlah Rp 48,7 milyar dan US$ 932.757 yang dilaporkan dalam LHKPN pada tahun 2013 dan diterbitkan KPK pada tanggal 11 Februari 2014."Informasi dalam LHKPN bahwa adalah bagian yang akan didalami dalam penyidikan kasus ini," tandas Febri. Terlebih, jumlah harta kekayaan Emirsyah mengalami penambahan fantastis. Medio 2010, asetnya baru sebesar Rp 19.963.868.866 (Rp 19,9 milyar dan US$ 196.416. LHKPN Emirsyah menjadi bahan penting bagi penyidik KPK dalam mengusut kasus suap pembelian mesin pesawat merek Rolls Royce untuk Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia yang membelit pria yang kini menjabat sebagai chairman ‎MatahariMall.com itu. KPK sudah mencegah mantan Dirut PT Garuda Maintenance Facilities AeroAsia, Hadinoto Soedigno; mantan Executive Projct Manager PT Garuda Indonesia, Agus Wahjudo; dan anak buah Soetikno Soerdarjo di Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, Sallywati Rahardja; bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.Selain itu, penyidik KPK juga mencegah tersangka Emirsyah dan tersangka Soetikno bepergian ke luar negera dan telah menyita sejumlah aset saat menggeledah sejumlah tempat, termasuk salah satunya di kantor MRA Group.KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah 1,2 juta EURO (€), US$ 180,000 atau setara Rp 20 milyar, dan dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta dari Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo, terkait pembelian mesin pesawat dari pabrikan asal Inggris, Rolls Royce untuk pesawat Airbus SAS milik maskapai Garuda Indonesia.Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Emirsyah Satar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.Sedangkan terhadap Soetikno KPK menyangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/fokus-berita/24...dijamin-bersih

---


- KPK: Mantan Dirut Garuda Tak 'Menari Sendiri'
0
1.3K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.comKASKUS Official
36.1KThread425Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.