metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Yusril Minta Parpol Berani Bersaing


Metrotvnews.com, Jakarta: Penerapan presidential threshold dan parliamentary threshold dinilai akan menjegal partai politik buat ikut bertarung di pemilu 2019. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahedra memprediksi peserta pemilu 2019 tidak banyak. Kemunculan partai baru paling banyak dua partai.

 

"Banyak pihak yang mendirikan partai tapi tidak lolos verifikasi," kata Yusril dalam diskusi Populi Center dan Smart FM di Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/1/2017).

 

Partai lama, kata Yusril, seharusnya tak mengkhawatirkan kehadiran partai baru. Parpol senior, harus berjiwa besar menerima tanpa menggulirkan ambang batas.

 

"Bangun jiwa besar, terima kalah dan menang. Biarkan ada persaingan. Jangan dijegal sebelum maju," tegasnya.

 

Menurut Yusril, ambang batas harusnya dihapus atau nol persen. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah putuskan, pemilu legislatif dan pemilu presiden wajib dilaksanakan secara serentak mulai 2019.

 

"Keputusan MK itu tegas. Presidential threshold itu tidak perlu. Kalau pemilihan presiden dilaksanakan serentak, jelas tidak ada threshold," katanya.

 

Yusril meminta partai hati-hati menaikkan ambang batas.  Jika terjadi perubahan situasi politik, partai yang mengusulkan kenaikan ambang batas bisa saja terlempar.

 

"Yang perlu dilakukan adalah membangun sistem yang fair (adil), sesuai konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," kata Yusril.

 

Dia menjelaskan, UUD 1945 menerangkan, pasangan calon presiden diusulkan oleh partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan. Pasal 22E UUD 1945 menyatakan, pemilu dilaksanakan satu kali dalam lima tahun untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD serta presiden dan wakil presiden.

 

Sejatinya, maksud pasal 6A dikaitkan dengan pasal 22E UUD 45 dengan jelas menunjukkan pemilu dilaksanakan serentak. Sehingga setiap parpol peserta pemilu berhak untuk mengajukan capres dan cawapres sebelum Pemilu dilaksanakan.

 

Khusus tentang pilpres, UUD 45 menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan. "Seharusnya semua partai bisa mencalonkan presiden," pungkas Yusril.

 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...erani-bersaing

---

Kumpulan Berita Terkait PILPRES 2019 :

- Yusril Minta Parpol Berani Bersaing

- Peningkatan Parliamentary Threshold Diduga Melancarkan Calon Presiden Tunggal

- Gerindra Berkeras Pemilu 2019 Dilakukan Terbuka

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
576
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread598Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.