syahriniKW1Avatar border
TS
syahriniKW1
FPI Kembali Dilaporkan Terkait Bendera Merah Putih Tulisan Arab
Elemen masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Cinta Damai (MCD) mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan kasus beredarnya bendera merah putih bertuliskan huruf Arab dan berlogo pedang. Bendera tersebut diduga dipakai saat Front Pembela Islam (FPI) menggelar aksi di depan Mabes Polri, Senin (16/1).

"Hari ini kami membuat laporan polisi berkaitan dengan coretan lambang negara yakni bendera merah putih yang kita duga dilakukan oleh oknum anggota FPI, ketika melakukan aksi tangga 16 Januari di Mabes Polri," kata terlapor Wardaniman Larosa usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (19/1).

Dalam laporan bernomor LP/327/I/2017/PMJ/Ditersekrimum 19 Januari 2017, Wardaniman berharap laporan dirinya segera ditindaklanjuti Kepolisian. Menurutnya bendera merah putih sebagai lambang negara dan telah diatur dalam undang-undang.

"Karena itu wibawa suatu bangsa jadi tidak bisa diombangambingkan," katanya.

Dalam laporan ini, dirinya tidak mengetahui siapa yang membawa bendera tersebut. Namun dia menduga hal ini dilakukan simpatisan FPI.

"Intinya adalah siapa aktor intelektual dan juga tidak terlepas siapa yang bertanggung jawab. Jadi sebagai penanggung jawab dia bertanggung jawab untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan aksi tersebut, tanpa melepaskan aktor intelektual tersebut," ujarnya.

Mengenai pernyataan Sekjen DPD FPI Jakarta, Novel Bamukmin yang menyebut pengibar bendera tersebut adalah seorang remaja dan bukan anggota FPI, ia pun tidak mempedulikannya. Menurutnya jika pengibar bendera tersebut ada di kerumunan massa aksi maka pelaku juga termasuk bagian dari simpatisan.

"Kita tidak tahu lah tapi yang jelas saat dia ikut demo tersebut dia bagian jadi simpatisan," tegasnya.

Dalam laporan ini, pihaknya membawa sejumlah barang bukti seperti video rekaman pada saat aksi, dan print out gambar bendera tersebut.

Ia pun mengaku siap mengawal kasus ini walaupun nantinya ada niat damai atau mediasi. Namun mediasi dan damai tidak bisa menghapus tindak pidana.

"Ini tindak pidana, damai pun dalam tindak pidana tidak menghapus tindak pidana, hanya meringankan dalam sidang. tapi ngapain kita damai? korbannya bangsa Indonesia. karena yang rugi ini bukan cuma saya tapi kita semua dan bangsa Indonesia, karena yang dinodai adalah lambang negara simbol negara kita," pungkasnya.

Dalam laporan ini, pelaku dapat dijerat pasal Penghinaan atau menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia yaitu pasal 68 UU No 24 tahun 2009 tentang mencoret lambang negara dan atau pasal 154 a KUHP.

tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
2.3K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.