TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pekerja bangunan Podomoro Deli City Medan menyebutkan tak mengetahui bahwa pada Agustus 2016 Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan membatalkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama PT Menara Deli.
Keputusan ini merupakan hasil kasasi permohonan Yayasan Citra Keadilan melawan Wali Kota Medan dan PT Sinar Menara Deli.
"Kalau bangunan ini bermasalah tahu, tapi keputusan MA gak tahu," ucap pekerja yang tak mau disebutkan namanya kepada
www.tribun-medan.comdi seputar proyek saat jam istirahat siang, Kamis (19/1/2017).
Ia menceritakan telah bekerja di proyek Podomoro sejak 2013. Selama bekerja ia mendapat honor Rp 80 Ribu per hari. Namun pembayaran honor kerap terlambat atau nunggak.
"Kami dibayar Rp 80 Ribu. Perjanjian dibayar setiap dua minggu tapi sering terlambat," sambungnya.
Ia berharap dapat terus bekerja di proyek Podomoro karena enggak memiliki pekerjaan lain.
"Janganlah dihentikan proyeknya, mau makan apa kami. Pekerja di sini gak dikit bang," tuturnya.
Sekadar informasi, Yayasan Citra Keadilan merupakan lembaga berbasis lingkungan hidup yang menggugat Wali Kota Medan dan PT Sinar Menara Deli atas tuduhan tak memiliki Analisis Dampak Lingkungan