Gara-gara Curi Uang Rp 1.600, Pemuda Ini Harus di Penjara
TS
SiPenembakJitu
Gara-gara Curi Uang Rp 1.600, Pemuda Ini Harus di Penjara
Spoiler for BERITA:
LAMONGAN - Hanya karena uang Rp 1.600, Harianto (27) warga Desa Soko Kecamatan Tikung harus berurusan dengan hukum dan merasakan sel tahanan Polsek Tikung.
Ini bermula saat tersangka Harianto memasuki rumah yang kosong ditinggal Tasri (40) bekerja di sawah.
Nah, kejadian pada Selasa (17/1) itu terungkap oleh seorang saksi Diah (30) yang curiga melihat pelaku melintas di samping rumah korban.
"Saya memang curiga dengan gerak gerik pelaku,"ungkap Diah.
Kamudian saksi mencoba terus memperhatikan tersangka, ternyata berhasil masuk rumah korban.
Saksi bahkan menyaksikan pelaku saat keluar dari pintu belakang rumah korban.
Sesaat kemudian, Arif Nirwanto, anak korban datang dan diberitahu kalau baru saja Harianto memasuki rumah korban yang pintu depan terkunci.
Arif reflek mengejar pelaku dan berhasil ditangkap. Tersangka tidak berdaya ketika dipiting Arif.
Ia mengakui semua perbuatannya, telah mencuri uang di rumah korban. Tak banyak uang yang digasak Harianto, hanya Rp 1.600.
Namun karena cara mendapatkannya tidak benar dan memasuki rumah tanpa izin, Harianto kini harus berurusan dengan hukum.