gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Jaksa: Kubu Ahok Harusnya Tak Tolak Dua Saksi

Jakarta, GATRAnews - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menilai, tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seharusnya tidak menolak dua saksi yang akan dihadirkan untuk menggantikan saksi lain yang tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (17/1). Hal itu disampaikan koordinator Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakut, Ali Mukartono, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurutnya, jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum, sudah sepakat bahwa saksi yang akan dihadirkan sesuai urutan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah diikoordinasikan sejak awal."[Soal saksi yang dihadirkan, jaksa dan penasihat hukum] sepakat sesuai urutan berkas [penyidikan]. Sebetulnya, koordinasi awal sudah, koordinasi akhir mestinya sana [tim kuasa hukum] yang koordinasi dengan kita, yang perlu kan sana," ujar Ali.Soal alasan kuasa hukum menolak dua saksi fakta yang akan dihadirkan, yakni Yulihardy dan Nurholis Madjid, karena tidak masuk daftar saksi yang akan diperiksa pada hari ini untuk terdakwa Ahok, tim jaksa penuntut umum balik menyalahkan tim kuasa hukum. "Kalau dia enggak komunikasi dengan kita, salah dia sebenarnya," tandas Ali.Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Ahok meminta majelis hakim menolak dua saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum Kejari Jakut untuk menggantikan saksi lain yang berhalangan hadir pada sidang hari ini."Yang tiga saksi tidak hadir, yang dihadirkan ada dua oran lain yang tidak dalam koordinasi, kita tolak," kata Humphrey Djemat, kuasa hukum terdakwa Ahok.Tim kuasa hukum menolak kedua saksi yang akan dihadirkan tersebut, yakni seorang lurah dan juru kamera video pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, karena tidak masuk dalam daftar saksi yang akan diperiksa."Kita tolak kerana kesepakatannya selalu jaksa itu memberitahukan siapa saja yang hadir. Itu sudah dari awal diminta majelis hakim. Kita tolak karena kita tidak bisa membaca, mempelajari terlebih dahulu," ujarnya.

Reporter: Iwan SutiawanEditor: Tian Arief

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/239310-ja...olak-dua-saksi

---


- Kuasa Hukum Ahok Tolak Dua Saksi Dadakan dari Jaksa
0
601
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.comKASKUS Official
36.1KThread425Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.