BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Kenapa Polresta Bogor terima laporan kasus Ahok

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Kasus ini harusnya dilaporkan ke Polres Kepulauan Seribu.
Salah satu keanehan dalam laporan dugaan kasus penistaan agama yang melilit Basuki Tjahaja 'Ahok' Purnama adalah soal locus delicti alias tempat kejadian. Seperti kita tahu, tempat kejadian dugaan penistaan agama itu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta.

Anehnya, salah satu pelapor kasus ini, Willyudin Abdul Rosyid, justru melaporkan ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bogor.

Dalam sidang kesaksian di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (17/1) saksi pelapor menyatakan, jika laporannya tidak diterima maka ribuan orang akan datang ke Polresta Bogor.

"Bukan saya mengancam, tapi ini amanah dari kawan-kawan. Saya berharap laporan ini diterima," ujar Willyudin seperti dipetik dari [URL="http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170117124156-12-186895/diancam-diserbu-massa-polres-bogor-terima-laporan-ahok/ "]CNN Indonesia[/URL].

Menurut Willyudin, dia tak mengancam, kalau ini tidak diterima laporan saya, besok akan ada 1.000 orang yang datang melapor untuk membuat laporan sendiri-sendiri. "Apa bapak nggak repot," ujarnya seperti dinukil dari detikcom.

Majelis hakim mempertanyakan kenapa laporan ini diterima oleh Polresta Bogor. Anggota Polresta Bogor Brigadir Polisi Satu Ahmad Hamdani yang menerima laporan Willyudin menyatakan, dia harus terima laporan. "Kalau ke Pulau Seribu kan jauh, saya hanya nerima laporan nanti diteruskan," jawab Briptu Ahmad.

Willyudin menjelaskan dia menonton video itu pada Kamis 6 Oktober 2016. Lalu ia Ahok pada 7 Oktober 2016. "Saya ditanya kejadian di mana, saya bilang kalau kejadian yang di video itu di Kepulauan Seribu," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya menegur anggota Polresta Bogor Brigadir Polisi Satu Ahmad Hamdani karena menerima laporan Willyudin.

Majelis hakim mengatakan, peristiwa itu mestinya dilaporkan ke Polres Kepulauan Seribu mengingat locus delicti kejadian ada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Penerimaan laporan ini jelas tak sesuai ketentuan yang ada. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ayat 2 pasal 2 aturan itu menyebut, daerah hukum kepolisian dibagi berdasarkan pembagian wilayah administrasi pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.

Dalam penjelasan yang dimuat dalam hukumonline, jika Anda melihat tindak pidana di suatu kecamatan, maka Anda bisa melaporkan ke Polsek di mana tindak pidana itu terjadi.

Namun, Anda juga dibolehkan melaporkan tindak pidana itu ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, misal melapor ke Polres, Polda atau malah ke Mabes Polri.

Dengan lokasi kejadian di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, maka harusnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Kepulauan Seribu Utara, atau ke Polres Kepulauan Seribu, Polda Metro Jaya atau malah Mabes Polri.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga disebut, pengadilan yang berhak mengadili kasus ini adalah pengadilan tempat pidana terjadi.

Dalam pasal 84 ayat 1 KUHAP disebutkan, Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ran-kasus-ahok

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Peringkat "kompromi" JP Morgan untuk Indonesia

- Dua janji Freeport bila kontraknya diperpanjang

- Berkembangnya supremasi kerumunan

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
3.5K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.