Ahok Resmi Adukan Novel ke Polisi
Quote:
Metrotvnews.com, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi melaporkan Sekjen FPI Cabang Jakarta Novel Chaidir Hasan ke Polda Metro Jaya. Novel dilaporkan atas dugaan fitnah.
Salah satu kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak menyebut pelaporan terkait pernyataan Novel saat bersaksi untuk kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Novel dinilai telah mengucapkan hal yang tidak termasuk dalam berkas acara pemeriksaan saksi.
"Ucapan Novel di persidangan itu sangat jelas, Ahok dia katakan telah melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya, kemudian melakuan rekayasa kasus, ini sangat fitnah," kata Rolas di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2017)
Rolas menuturkan, pihaknya telah menyiapkan barang bukti berupa rekaman pernyataan Novel selama persidangan berlangsung. Ucapan itu dinilai telah melanggar sumpah di persidangan.
"Ada beberap hasil rekaman sidang, kita sudah kasih ke penyidik. Kedua, transkip dari rekaman. Ketiga, berita-berita tentang klien kami Pak Ahok yang diberitakan oleh saudara terlapor," ungkap Rolas.
Dia berharap, polisi segera menindaklanjuti laporan itu. Pihaknya tambah dia akan terus berupaya memperkarakan secara hukum bilamana terjadi ketidaksesuaian dengan fakta yang terjadi.
"Apabila sumpah itu palsu pasti ada akibatnya. Kita on track saja secara hukum," ujar Rolas.
Rombongan tim Kuasa hukum Ahok tiba di Mapolda Metro Jaya sekira pukul 17.30 WIB. Mereka kemudian melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Laporan diterima Polda Metro Jaya dalam surat bernomor LP/257/1/2017/PMJ/Ditreskrimum yang ditandatangani pada Senin (16/1/2017). Novel dilaporkan terkait tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan atau memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 316 KUHP dan Pasal 242 KUHP.
ga lama lagi tutup deh waralaba fitsa hats
FITSAHATS