Kaskus

News

iyan.raambo123Avatar border
TS
iyan.raambo123
[ask] hapusnya utang pajak.
hapusnya utang pajak dpt disebabkan bbrapa hal.
1.pembayaran
2.kompensasi(keringanan)
-pembebasan
-pengurangan
3.kadaluarsa(sudah lebih dari batas waktu)
4.pembebasan dan penghapusan(utangnya bebas tp dendanya tetep dibayar)

gan mau tanya nih maksud "utang pajak dapat dihilangkan tetapi denda tetap dibayar" gambarannya gmn ya jadi ane utang trus ilang tp denda tetep dibayar denda apaan ya? makasih gan
0
9.7K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
Pajak
KASKUS Official
995Thread1.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.