Sebanyak 12 WN China Diciduk di Hutan Bogor, Sebagian Kabur
TS
bottle17oz
Sebanyak 12 WN China Diciduk di Hutan Bogor, Sebagian Kabur
Spoiler for WN China Diciduk:
ilustrasi pekerja asing ilegal
Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Imigrasi Kelas II Bogor meringkus 12 warga negara asing asal China yang diduga ilegal di sebuah rumah semi permanen di dalam hutan di kawasan tambang emas dan galena yang terletak di hutan Perhutani Cihideung, Cigudeg, Kabupaten Bogor, kemarin.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno mengatakan, ke-12 warga negara tersebut diduga telah melanggar izin tinggal di Indonesia. Mereka ditengarai bekerja untuk sebuah perusahaan tambang di kawasan tersebut.
"Kanim Kelas II Bogor menangkap 12 WN China yang menyalahi izin tinggal di daerah pedalaman Bogor," ujar Agung kepada CNN Indonesia.com, Rabu (11/1).
Agung memaparkan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA). Saat penangkapan, sebanyak 9 WN China tersebut sempat berusaha melarikan diri ke dalam kawasan hutan.
Menurut Agung sempat terjadi kejar-kejaran antara Tim PORA dengan 9 WN China tersebut. Saat itu, kata dia, cuaca dalam kondisi hujan deras. Namun, akhirnya 9 WN China tersebut berhasil diringkus meski sempat bersembunyi di dalam hutan.
"Sembilan WN China itu ditangkap di belakang desa oleh salah satu tim," ujarnya.
Meski demikian, Agung menyampaikan, ada kemungkinan sejumlah WN China di lokasi yang berhasil kabur dalam operasi penangkapan tersebut. Dugaan itu berdasarkan informasi warga yang menyebut ada banyak WN China di kawasan tersebut sehari sebelum penangkapan.
"Informasi awal, masyarakat menyampaikan ada WN China dalam jumlah banyak. Sekarang sedang didalami," ujar Agung.
Agung mengklaim, Ditjen Imigrasi telah mengimbau sejumlah Kanim Imigrasi di sekitar kawasan Bogor untuk meningkatkan pengawasan terhadap WN China. Peningkatan pengawasan untuk mencegah WN China yang diduga ilegal itu pergi meninggalkan Indonesia.
Tak hanya itu, Ditjen Imigrasi telah memanggil perusahaan yang diduga membawa WN China itu ke Indonesia. Jika ditemukan pelanggaran, ada sanksi pidana terhadap perusahaan dan oknum yang membawa WN China tersebut.
Sejauh ini, kata dia, dua WN China yang terjaring dalam operasi itu telah terbukti menyalahi izin tinggal di Indonesia.
"Dari hasil penangkapan mereka tidak mampu menunjukkan paspor dan izin tinggal. Karena itu SOP-nya kami bawa. Bisa jadi dipegang perusahaan atau sponsor untuk verifikasi," ujar Agung.