TraderBTAvatar border
TS
TraderBT
Ahok sindir Novel soal Fitsa Hats: Kerja begitu lama tak bisa tulis
Merdeka.com - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tak ambil pusing dengan adanya laporan lagi terhadapnya ke kepolisian. Laporan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin ke Polda Metro Jaya.

Pergi.com bagi-bagi voucher tiket pesawat Rp 100,000Laporan tersebut dilakukan karena Basuki atau akrab disapa Ahok itu menyebutkan Novel bekerja di Fitsa Hats dalam berita acara pemeriksaan. Bahkan, mantan Bupati Belitung Timur itu mempersilakan Novel untuk memperkarakannya.

"Ya lapor proses hukum saja, nggak apa-apa. Ya emang dia (Novel) tulis kok, masa kerja begitu lama enggak bisa tulis yang betul," kata Ahok di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (6/1).

Mantan politisi Gerindra ini mengaku tidak mempermasalahkan penulisan Pizza Hut menjadi Fitsa Hats oleh Novel. Namun, dia hanya bingung, biasanya penyidik mempersilakan saksi untuk membaca BAP terlebih dahulu sebelum ditandatangani.

"Biasanya, pengalaman (saya) waktu kita baca dulu. Riwayat hidup diisi yang bersangkutan, kita melihat. (Misal) masak ada (saksi) yang ngaku advokat tapi lulus SD, dia lupa kapan. Lulus SMP dia lupa kapan. Lulus SMA dia lupa kapan. Terus katanya ada laporan SMS dan telepon warga Pulau Seribu, tapi kita tanya kapan dan siapa, dia bilang sudah dihapus," terangnya.

Usai melaporkan Ahok di Polda Metro Jaya, Novel merasa dituduh oleh suami Veronica Tan malu mengakui pernah bekerja di perusahaan asal Amerika Serikat, Pizza Hut. Menurutnya, Ahok membuat penafsiran sendiri mengenai kenapa muncul Fitsa Hats dalam BAP.

"Yah lagian ini kan masalah pribadi saya yang tahu kenapa Ahok yang lebih tau bahwa saya malu. Kalau saya malu saya tidak akan tulis," kata Novel di Polda Metro Jaya kemarin.

Nomor laporan Novel LP/55/1/2017/PMJ/Dit. reskrimsus tertanggal 5 Januari 2017. Ahok disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah di media sosial. Ahok juga disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE

https://www.merdeka.com/peristiwa/ah...isa-tulis.html

ada gubernur suci pernah bilang, klo bodoh jgn ngotot, tapi nurut


0
2K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.