Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pacman82Avatar border
TS
pacman82
Keempat Kalinya, GMKI Cabang Kupang Adukan Habib Rizieq Shihab
Sabtu, 31 Desember 2016 | 16:25 WIB | Hukum

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pemimpin Organinasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Gerakan Mahasiswa Kriten Indonesia (GMKI) Cabang Kupang Rabu lalu, seperti laporan tertulis yang redaksi terima dari Ketua GMKI Sahat Sinurat, Sabtu (31/12/2016).

Laporan tersebut terkait pernyataan Habib Rizieq Shihab dalam video yang tersebar dan diduga bermuatan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.

“Kami sudah menyerahkan berkas laporan ke Polda NTT mengenai pernyataan Habib Rizieq Shihab yang dianggap mencederai kehidupan beragama. Kami minta Polda segera proses laporan kami,” kata Ketua GMKI Kupang Christo Kolimo.

Christo mengatakan jika pihaknya sudah terlebih dahulu berdiskusi dan melakukan konfirmasi dengan Pengurus Pusat GMKI mengenai pernyataan Habib Rizieq Shihab untuk dapat dilaporkan kepada aparat hukum dan GMKI ingin agar Habib Rizieq bertanggung jawab atas pernyataannya dalam beberapa video yang bermuatan ujaran kebencian.

Menurut Christo, pihaknya sangat menghargai pluralisme, sehingga bila ada tindakan yang mengganggu kemajemukan seperti ini maka harus ditindaklanjuti dengan aturan hukum yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, mantan Ketua GMKI Kupang, Amos Lafu menyatakan Habib Rizieq Shihab tak harus memberikan pernyataan yang melanggar hukum karena mengandung ujaran kebencian yang tidak bisa dibiarkan begitu saja oleh negara.

GMKI menilai Habib Rizieq Shihab telah melanggar UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 tentang pengakuan keagamaan dan kebebasan memeluk serta beribadah menurut agamanya.

“Habib Rizieq Shihab melanggar Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP tentang Ujaran Kebencian dan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat 2,” sebut Amos.

Dalam berkas laporan tersebut juga disampaikan permintaan pertanggungjawaban kepada Habib Rizieq Shihab terkait pernyataannya dalam video yang tersebar mengenai pengancaman pembunuhan terhadap para pendeta dan umat Kristiani.

Sebelumnya Habib Rizieq Shihab juga sempat dilaporkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) ke Polda Metro Jaya pada Senin (26/12/2016) lalu, karena dianggap melecehkan umat Kristiani dalam sebuah video berdurasi 21 detik di sosial media yakni Twitter dan Instagram.

http://www.netralnews.com/news/hukum/read/45068/setelah.pmkri..gmki.cabang.kupang.adukan.habib.rizieq.shihab

Hajarrrr
0
7.3K
60
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.