Quote:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi dengan tujuh tahun penjara dengan denda Rp250 Juta subsidair dua bulan kurungan. Karena dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi.
Menanggapi vonis tersebut, mantan Politisi Gerindra itu mengaku menerima dan pasrah dari keputusan sidang hari ini. Baginya, ini adalah hasil yang terbaik untuk dirinya.
"Saya sudah sampaikan saya secara pribadi tak ada masalah ini terbaik buat saya," kata Sanusi usai menjalani vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).
Namun, kata Sanusi karena ketua tim kuasa hukumnya berhalangan hadir, yakni, Maqdir Ismail karena sakit. Sehingga, dirinya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan yang bersangkutan.
"Jadi Pak Maqdir Ismail pengacara utama saya kan tak hadir, untuk menghargai hasil kerja mereka dan teman-temannya, saya harus berdiskusi dulu dengan beliau. Tapi kalau saya tak ada masalah," paparnya.
Sanusi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
http://news.okezone.com/read/2016/12...baik-buat-saya
selamat ya san..