Quote:
Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Ia terbukti korupsi raperda reklamasi Pantai Jakarta.
"Mengadili, menyatakan secara sah dan terbukti bersalah M Sanusi dalam tindak pidana korupsi dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 250 juta dengan subsider 2 bulan penjara, " ujar ketua majelis hakim Sumpeno di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).
Tapi majelis hakim menolak pemberian pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun kepada Sanusi.
"Menolak tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik terhadap Sanusi, " ujar Sumpeno.
Sebagaimana diketahui, M Sanusi menerima suap Rp 2 miliar dari Bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja pada Maret 2016 lalu. Uang tersebut terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) Jakarta di Balegda DPRD DKI.
Selain itu, Sanusi juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Sanusi diyakini mendapat 'modal' Rp 45,28 miliar dari rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta.
(adf/asp)
https://news.detik.com/berita/d-3383...254.1474491145
hmm selamat menikmati ya..