Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pacman82Avatar border
TS
pacman82
Lolos dari Korupsi Hibah, KPK Bidik La Nyalla dengan Kasus Unair
Upaya KPK memenjarakan La Nyalla Mahmud Mattalitti tak sampai pada kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin. KPK kini incar kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Universitas Airlangga yang diduga melibatkan La Nyalla.

"Kami akan koordinasikan lebih lanjut termasuk jika ada kemungkinan penanganan perkara lain," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Kantor KPK, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bebas La Nyalla dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin. Terkait vonis tersebut, KPK menyatakan, akan mengkaji putusan hakim Tipikor.

Febri mengatakan, vonis itu juga diharapkan mampu membuka pintu penyelidikan kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Universitas Airlangga yang diduga menyeret La Nyalla. Sampai saat ini KPK masih mengembangkan penyidikan atas kasus tersebut.

Dalam kasus dana hibah, La Nyalla didakwa merugikan negara dengan memperkaya diri sebesar Rp1,105 miliar. Modusnya berupa pembelian 12 juta lebih lembar saham senilai Rp5,35 miliar. Saham itu dibeli dengan dana hibah Kadin dari Pemprov Jatim.

Dalam dakwaan disebut, La Nyalla dinilai menyalahgunakan wewenang dengan mengembalikan dana hibah menggunakan bukti kuitansi yang seolah-olah dibuat tahun 2012. Padahal materai yang digunakan dalam bukti tersebut adalah cetakan tahun 2015. Hal itu diduga untuk menutupi kesengajaan penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur.

Dana hibah itu mestinya digunakan sesuai proposal untuk program akselerasi antarpulau, penguatan kegiatan UMKM, dan pengembangan pusat bisnis di Jawa Timur. Pemberian dana hibah tahun 2012 itu juga tidak tercatat dalam buku kas Kadin Jawa Timur dan tidak disimpan dalam brankas.

Penggunaan dana hibah diterima La Nyalla terkait proposal yang diajukan ke Jawa Timur untuk memperkuat ekonomi kawasan tersebut. Setelah disetujui, ia menggunakan dana itu dalam sejumlah tahapan pada 2011-2014 dengan total Rp48 miliar.

Pada Juli 2012, ia menandatangani bilyet giro berisi perintah pembayaran dari Rekening Giro atas nama Kadin Jawa Timur ke rekening pribadi La Nyalla senilai Rp5,35 miliar. Ia pun membeli 12.340.500 lembar saham Bank Jawa Timur dengan nilai per lembar Rp430.

La Nyalla kemudian menjual saham itu kembali pada April 2013 dan Februari 2015 dengan masing-masing harga per lembar adalah Rp510; Rp550; Rp545; dan Rp540. Jumlah yang diterima La Nyalla saat itu adalah Rp6,41 miliar.

Ia diduga memperkaya diri sebesar Rp1,105 miliar dengan dana hibah Kadin yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

http://www.netralnews.com/news/hukum...an.kasus.unair

Hajarrr.. jangn kasi ampun
emoticon-Bata (S)
0
979
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.