Quote:
Terkuaknya dugaan sumbangan logistik dari Indonesia yang jatuh ke tangan kelompok pemberontakan di Suriah harus menjadi momentum bagi pemerintah agar menata ulang pengawasan atas aktivitas donasi sosial.
"Saya masih belum paham lembaga yang mengawasi hal seperti ini. Tentu harus ada langkah pemerintah mendata dan mengetahui detail, termasuk yang meminta sumbangan," kata anggota Komisi I DPR, Charles Honoris, di Jakarta, Selasa (27/12).
Dia mengatakan, jangan sampai dana yang dikumpulkan tak diketahui penggunaannya. Lebih bahaya lagi jika ternyata digunakan untuk aksi teror yang membahayakan warga.
Menurut Charles, di Indonesia banyak pihak-pihak yang meminta sumbangan berkedok organisasi keagamaan. Masalahnya, publik banyak yang memberi sumbangan tanpa tahu aktivitas organisasi itu. "Jangan tertipu seakan pengumpulnya adalah organisasi agama, dan karena organisasi keagamaan, pasti penggunaannya tepat sasaran," kata Charles.
Diketahui, bantuan logistik dari Indonesian Humanitarian Relief (IHR) untuk warga Aleppo, Suriah, menghebohkan netizen. Pasalnya, sebagian bantuan tidak sampai ke warga, melainkan ditumpuk di gudang milik pemberontak di Aleppo. Informasi tersebut diperoleh dari Euro News yang disebarluaskan lewat media sosial YouTube. Dalam video tersebut terlihat warga sipil menemukan logistik di gudang milik kelompok Jaysh Al-Islam yang melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan sah pimpinan Presiden Suriah Bashar Al-Assad. Dalam salah satu kotak logistik terlihat jelas tulisan "Indonesian Humanitarian Relief".
Terkait hal tersebut, Matori dari IHR yang dihubungi Beritasatu.com, Senin (26/12), mengakui pihaknya memang mengirim bantuan bahan kebutuhan pokok buat warga Aleppo. Bantuan ditujukan buat warga, bukan untuk pemberontak di sana. Pengiriman bantuan ke Aleppo dilakukan pada tahun ini. "Kami tidak tahu kalau bantuan itu jatuh ke pemberontak," katanya.
Dalam situs disebutkan, IHR lembaga non-pemerintah yang didirikan dan dikelola oleh aktivis kemanusiaan, paralegal, dan tokoh masyarakat. Berdiri pada 17 Mei 2016 di Jakarta, Indonesia, dengan status badan hukum yayasan, dengan Surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0025258.AH.01.04.Tahun 2016.
Sumber :
Beritasatu