Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

syahriniKW1Avatar border
TS
syahriniKW1
Haruskah Habib Rizieq Meminta Maaf Seperti Ahok?
Kasus dugaan penistaan agama kini menjerat dua tokoh besar, yakni Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Kasus Ahok kini sedang bergulir di pengadilan, bahkan pada Selasa (27/12/2016) hari ini, telah memasuki sidang ketiga, sedangkan kasus Habib Rizieq masih sebatas pelaporan di Polda Metro Jaya.

Ahok pun telah berkali-kali menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam atas kegaduhan yang ditimbulkan dari ucapannya yang mengutip surat Al Maidah.

Sejumlah pihak pun bertanya, mampukah Habib Rizieq meminta maaf kepada umat Kristen lantaran pernyataannya yang menyebut, "Kalau Tuhan itu beranak, terus bidannya siapa?"

Menurut pengamat politik Arbi Sanit, Habib Rizieq harus meminta maaf atas pernyataannya yang menyinggung umat Kristen dan juga proses hukumnya harus dilanjutkan, seperti apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada Ahok.

"Musti juga, harus itu (Habib Rizieq minta maaf). Ahok sudah minta maaf tapi perkaranya jalan terus, Rizieq juga harus begitu kalau negara ini mau adil menegakkan hukum," kata Arbi kepada Netralnews.com, Selasa (27/12/2016).

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), pada Senin (26/12/2016) kemarin. Mereka menilai Rizieq telah menistakan agama Kristen lewat pidatonya di salah satu acara di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2016).

Hal itu diketahui dari video yang menjadi viral di sosial media. Dalam video yang berdurasi 21 detik itu, Rizieq tampak sedang berbicara di depan massa. Dia membahas mengenai ucapan Selamat Natal, hingga terlontar kalimat, "Kalau Tuhan itu beranak, terus bidannya siapa?"

Habib Rizieq dilaporkan melanggar pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 156A KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 25 A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016.

Sumber
Polling
0 suara
Haruskah Habib Rizieq Meminta Maaf Seperti Ahok?
0
12.1K
144
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.