Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pacman82Avatar border
TS
pacman82
Polisi Periksa Dahlan Iskan Terkait Suap pada AKBP Brotoseno
Pemeriksaan dilakukan di Surabaya, Jumat, 15 Desember 2016.

VIVA.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, Jumat, 16 Desember 2016.
Dahlan akan menjadi saksi terkait kasus dugaan suap pada AKBP Brotoseno. Uang ini diduga diberikan pengacara berinisial HR dan LM terkait penanganan kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Pemeriksaan terhadap Dahlan dilakukan di Surabaya, karena mantan Direktur Utama PT PLN itu masih berstatus tahanan kota. Dahlan menjadi tahanan terkait kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha, sebuah BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan ada lima penyidik Mabes Polri yang akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi terhadap AKBP Brotoseno.
Dia terjerat kasus ini setelah ditangkap Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar beberapa waktu lalu.
"Polda Jatim dikoordinasi untuk menghadirkan saksi-saksi. Salah satunya DI (Dahlan Iskan), diperiksa sebagai saksi," kata Barung di Markas Polda Jatim, Surabaya, Kamis, 15 Desember 2016.
Kasus ini diungkap tim Saber Pungli Mabes Polri pertengahan November lalu. Petugas menangkap Brotoseno dan seorang perwira berpangkat Komisaris Polisi berinisial D di Jakarta. Keduanya diduga menerima suap Rp1,9 miliar dari HR dan LM. Keempat orang itu kini berstatus tersangka.
Kasus korupsi pengadaan cetak sawah ini ditangani Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri, yang dikomandani AKBP Brotoseno. Nama Dahlan pun terseret kasus suap itu karena proyek cetak sawah ini dijalankan ketika dia menjabat Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dahlan secara tegas menyangkal keterlibatannya pada kasus itu, setelah namanya disangkut-pautkan dengan dugaan korupsi proyek cetak sawah.
Tapi tim pengacaranya mengakui bahwa HR adalah advokat yang bekerja untuk perusahaan media Dahlan, Jawa Pos Group. Kendati begitu Dahlan tak mengenal HR karena sudah lama keluar dari manajemen Jawa Pos.
"Pak Dahlan tidak kenal dengan pengacara HR, kalau ada pertanyaan seperti itu. Tapi dia (HR) orang Jawa Pos Group, pengacaranya Jawa Pos Group," kata Riri Purbasari Dewi, anggota tim penasihat hukum Dahlan pada 18 November 2016 lalu. (ase)
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/859766-polisi-periksa-dahlan-iskan-terkait-suap-pada-akbp-brotoseno


Jaksa Tanggapi Dahlan Iskan soal Kerugian Negara Kasus Aset
"Keuangan negara berasal dari APBN, APBD, BUMN, dan BUMD."

VIVA.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menanggapi nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, terdakwa korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jawa Timur. Hal yang paling ditanggapi soal kerugian negara dalam perkara itu.
Enam JPU hadir membacakan tanggapannya atas eksepsi Dahlan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 20 Desember 2016. Mula-mula jaksa menjelaskan soal aset dan keuangan negara. Jaksa mengatakan bahwa yang disebut keuangan negara ialah seluruh kekayaan, berupa uang maupun aset yang bisa dinilai dengan uang.
"Keuangan negara berasal dari APBN, APBD, BUMN, dan BUMD," kata jaksa Trimo. Jaksa merujuk pendapatnya itu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014 yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Uji materi itu ditolak dan menyatakan bahwa kekayaan di BUMN bagian dari keuangan negara.
Jaksa juga menyinggung eksepsi berjudul Kebingungan Revolusi Mental yang disampaikan secara langsung Dahlan Iskan dalam sidang sebelumnya. "Eksepsi terdakwa sudah masuk materi pokok perkara," ujar jaksa Trimo. Karena itu jaksa meminta Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa.
Sebelumnya, Ketua Tim penasihat hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa status aset yang dikelola PT PWU bukan lagi milik BUMD setelah PWU berbentuk perseroan. Segala kebijakan dan keputusan perusahaan juga dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.
Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Direktur Utama PT PWU. Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/861348-jaksa-tanggapi-dahlan-iskan-soal-kerugian-negara-kasus-aset

Yg penting santun..

Polisi Periksa Dahlan Iskan Terkait Suap pada AKBP Brotoseno

dimanakah mereka sekarang?
0
1.1K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.