Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pacman82Avatar border
TS
pacman82
KPK: Kakak Hary Tanoe Diuntungkan Fadilah Supari
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo memastikan sejumlah perusahaan atau swasta diuntungkan dari upaya penunjukan langsung pengadaan alat kesehatan terkait penanggulangan flu burung yang diduga atas perintah Siti Fadilah saat menjabat Menteri Kesehatan. Tak terkecuali PT Prasasti Mitra dan PT Rajawali Nusindo milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe.

"Ya pastilah diuntungkan," ungkap Agus Rahardjo di kantornya, Kamis (10/11) malam.

Sejauh ini baru sejumlah penyelenggara negara asal Kemenkes yang sudah dijebloskan ke jeruji besi lantaran dugaan rasuah tersebut. Termasuk salah satunya eks Menkes Siti Fadilah.

Agus menepis anggapan pihaknya sengaja membiarkan pihak swasta itu lantaran tidak menjeratnya sebagai swasta. Agus memastikan pihaknya juga memproses dugaan keterlibatan pihak swasta dalam sengkarut dugaan rasuah tersebut. Termasuk, Rudi Tanoe yang merupakan kakak taipan media sekaligus Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.

"Tidak ada hanya pejabat penyelenggara negara tapi juta swastanya mestinya diproses. Kasus alkes pasti berkembang ke sana (swasta)," tegas Agus.

Bahkan, lembaga antirasuah ini menjerat pihak swasta yang terlibat dan diuntungkan ini menjadi pesakitan selanjutnya. Terkait upaya itu, kata Agus, pihaknya hingga kini masih terus mengumpulkan bukti-bukti. Berdasar alat bukti itu, kata Agus, pihak-pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.

"Ya itu kan terbuka untuk itu (tersangka lain). Kita kan selalu ada, penyidik kita melakukan pendalaman, pengembangan siapa yang lebih bertanggung jawab. Kalau mereka bertanggung jawab ya dimintai pertanggungjawabannya kan," tandas Agus.

Selain Siti, KPK sebelumnya telah menjebloskan sejumlah mantan pejabat Kementerian Kesehatan ke penjara. Salah satunya, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementrian Kesehatan, Ratna Dewi Umar yang dijerat sebagai pesakitan dalam perkara proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung di Kementerian Kesehatan tahun 2006-2007.

Dalam surat dakwaan Ratna Dewi Umar disebutkan, pada akhir 2005, Siti Fadillah Supari dan Rudi Tanoe sempat bertemu membahas proyek pengadaan alkes flu burung. Usai pertemuan itu, kata jaksa, Siti memerintahkan Ratna supaya pekerjaan proyek pengadaan alkes flu burung 2006 itu diberikan kepada Rudi Tanoe.

Dalam surat dakwaan, juga disebutkan bahwa PT Prasasti Mitra mendapat perkerjaan dalam proyek pengadaan alat kesehatan itu dari PT Rajawali Nusindo yang ditunjuk langsung oleh Ratna atas perintah Siti Fadilah. Namun, PT Prasasti Mitra justru kembali mengalihkan pengadaan alat kesehatan itu dari beberapa agen tunggal dengan harga lebih murah, yakni PT Fondaco Mitratama, PT Meditec Iasa Tronica, PT Airindo Sentra Medika, dan PT Kartika Sentamas.

Ratna sendiri sebelumnya juga memastikan bahwa Siti saat menjadi Menteri Kesehatan melakukan penujukan perusahaan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan penanganan flu burung.

Keterlibatan Siti Fadilah dan Kakak Hary Tanoe itu disampaikan Ratna saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/8/2013). Dalam Pledoinya, Ratna mengungkapkan bahwa perintah tersebut disampaikan Siti saat dirinya menghadap atasannya itu beberapa tahun lalu.

Menurut Ratna, saat itu dirinya mengaku sempat mempertanyakan alasan pengadaan proyek ini dilakukan melalui penunjukkan langsung. Akan tetapi, Siti menilai pengadaan proyek ini dapat dilakukan melalui penunjukkan langsung karena flu burung telah mewabah ketika itu. Terlebih saat itu, Menkes telah mengeluarkan peraturan yang menyatakan penyebaran flu burung sebagai kejadian luar biasa.

"Beliau (Siti) langsung menyatakan penunjukkan langsung dan memberikan kepada Rudi. Saya lalu tanya, Rudi siapa? Dijawab Rudi Tanoesoedibjo," kata Ratna.

http://www.jurnas.com/artikel/9610/-KPK-Kakak-Hary-Tanoe-Diuntungkan-Fadilah-Supari/

Adik Hary Tanoe Tersangka Kasus Restitusi Pajak PT Mobile-8 Melawan


Dua tersangka kasus restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran) pajak PT Mobile-8, Hary Djaja dan Anthony Candra melakukan perlawanan. Mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka .

Dalam persidangan perdana, Senin (21/11) dengan agenda pembacaan permohonan, pihak Hary Djaja menganggap alasan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tidak melalui dasar yang kuat secara formal yuridis.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus restitusi pajak PT Mobile-8. Hary Djaja selaku Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) yang juga merupakan adik ipar pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan Anthony Candra dinilai menjadi pihak yang bertanggungjawab dalam kasus restitusi tersebut.

Kasus ini terjadi saat tim penyidik dari Kejaksaan Agung menemukan dalam transaksi itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp86 miliar. Kejaksaan menemukan adanya indikasi korupsi, dimana diduga telah terjadi manipulasi seolah-olah ada transaksi pembelian antara PT Mobil-8 dari PT DNK, sehingga Mobil-8 bisa mengajukan permohonan restitusi tersebut. Padahal transaksi antara keduanya fiktif dan tidak pernah terjadi. Dari penemuan tersebut kemudian pihak Kejagung melakukan penyidikan dan menetapkan dua tersangka.

http://www.gresnews.com/berita/hukum/18302111-tersangka-kasus-restitusi-pajak-pt-mobil-8-melawan/0/

Yg penting santun..

KPK: Kakak Hary Tanoe Diuntungkan Fadilah Supari

dimanakah mereka sekarang?
0
1.2K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.