Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

stoptheviolenceAvatar border
TS
stoptheviolence
'Bau Amis' Kasus Antasari Azhar dan Silang Sengketa Rapat di Pati Unus
'Bau Amis' Kasus Antasari Azhar dan Silang Sengketa Rapat di Pati Unus

Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut ada aroma 'bau amis' dalam kasus yang dijeratkan kepada Antasari Azhar. Kini Antasari yang telah mendapatkan status bebas bersyarat itu terus berusaha mencari keadilan atas dirinya.

Berdasarkan fakta yang dikutip detikcom dari putusan peninjauan kembali (PK), Selasa (20/12/2016), terjadi silang sengketa pertemuan Antasari-Sigid Haryo Wibisono-Kombes Wiliardi Wizard. Pertemuan itu dilakukan di rumah Sigid di rumahnya di Jalan Pati Unus Nomor 35, Jakarta Selatan pada awal 2009 itu.

Berikut cerita versi Jaksa Cirus Sinaga soal pertemuan itu:

1. Antasari meminta bantuan kepada Sigid untuk mengatasi teror terhadap dirinya yang dilakukan Nasruddin Zulkarnaen.

2. Di saat bersamaan, Kombes Wiliardi dikenalkan Sigid ke Antasari dengan tujuan meminta bantuan Antasari melobi Kapolri agar kariernya naik.

3. Sigid memberikan amplop kepada Kombes Wiliardi yang berisi foto Nasruddin, Rani, alamat rumah Nazruddin, foto mobil BMW yang biasa dipakai Narsuddin dan uang Rp 500 juta. Sigid meminta Kombes Wiliardi mengemban tugas negara.

Cerita versi jaksa Cirus itu mengundang kejanggalan, yaitu:

1. Saat berkumpul bertiga yaitu Antasari-Kombes Wiliardi-Sigid, tidak dibicarakan soal perintah pembunuhan Nasruddin. Sigid hanya mengenalkan Kombes Wiliardi ke Antasari dengan harapan Antasari bisa merekomendasikan Kombes Wiliardi naik pangkat.

2. Setelah itu, Sigid berkali-kali menerima telepon dan keluar ruangan. Antasari merasa dicuekin lalu pulang.

3. Sepulangnya Antasari, Sigid memberikan amplop ke Kombes Wiliardi yang berisi foto target, amplop itu bukan dari Antasari.

4. Tujuan pertemuan itu yang menyatakan persiapan untuk membunuh Nasruddin hanya berdasarkan keterangan Sigid Haryo. Sesuai kaidah hukum unus testis nullus testis/satu saksi bukan saksi,maka kesaksian Sigid patut dikesampingkan.

5. Kombes Wiliardi membantah pertemuan itu untuk membicarakan mengatasi teror yang dialami Antasari.

Setelah pertamuan itu, tidak berapa lama Nasruddin tertembak oleh sekelompok orang. Orang yang berkumpul di rumah Pati Unus lalu ditangkap dan diadili.

Sigid dihukum 15 tahun penjara dan Kombes Wiliardi dihukum 12 tahun penjara.
'Bau Amis' Kasus Antasari Azhar dan Silang Sengketa Rapat di Pati Unus

Bagaimana dengan Antasari? MA mengesampingkan fakta pertemuan tersebut dan tetap mengutip kesaksian sepihak Sigid yaitu Antasari menyuruh membunuh Nasruddin. MA meyakini Antasari turut serta menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin.

Padahal, tidak ada satu pun kalimat perintah atau anjuran dari Antasari untuk membunuh Nasruddin.

Kejanggalan kasus yang dialami Antasari membuat Menkum HAM Yasonna Laoly geleng-geleng kepala.

"Saya kan belajar hukum, saya merasakan 'something smelly' bahasa Inggrisnya, agak ada amisnya. Jadi walau pun kita melihat merasakan ada hal-hal yang misteri di balik itu," kata Yasonna, di Hotel Grand Zuri, BSD City, Serpong, Tangerang Selatan pada 26 November 2016 lalu.

Lalu bagaimana dengan jaksa Cirus? Belakangan ia dipenjara karena korupsi pasal terhadap Gayus Tambunan. Cirus memanipulasi pasal sehingga Gayus divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Atas perbuatannya, Cirus dihukum 5 tahun penjara dan Gayus dihukum dengan akumulasi kejahatan total 30 tahun penjara.

sumber

siapa sih yang pengen banget menjebloskan Antasari ke penjara (pada waktu itu)?? emoticon-Bingung
Diubah oleh stoptheviolence 20-12-2016 05:16
0
2K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.