sumur
Quote:
Jakarta - Kemendagri memastikan akan melakukan langkah-langkah penindakan terhadap ormas yang melakukan sweeping. Kemendagri juga meminta peran kepala daerah untuk memperhatikan gerak--gerik ormas di wilayahnya masing-masing.
"Tadi Pak Kapolri bilang juga akan melakukan langkah-langkah (tegas), bahwa yang meresahkan masyarakat akan ditindak. Kepolisian harus proaktif," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Universitas Negeri Jakarta, Jl Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).
Tjahjo mengatakan, pihaknya tidak bisa serta merta membubarkan suatu ormas yang melakukan pelanggaran. Menurut Tjahjo, sanksi terhadap ormas diatur undang-undang sehingga pihaknya tidak bisa langsung membubarkan ormas yang melanggar.
"Membubarkan ormas itu beda dengan mendaftar. Mendaftar dengan online bisa, lalu dia harus asas Pancasila. Setelah mendaftar, dia teriak-teriak anti pancasila. Itu ada peringatan-perngatan yang panjang. Karena di undang-undang ada tahapan sampai ke Mahkamah Agung," ucapnya.
Selain itu, Tjahjo juga memiliki kendala untuk menindak ormas-ormas. Rata-rata ormas lebih banyak terdaftar di Pemda sehingga sulit diinvetarisir.
"Problemnya ormas-ormas itu tidak tercatat di Kemendagri, dia hanya lokal. Sehingga peran aktif gubernur untuk berperan aktif pada walikota dan pemerintah setempat," ucapnya.
ditindak lanjuti untuk mengurus ijin
ane silent aj selama itu masih bisa koar2 untuk sweeping seenak jidat
......