Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

syahriniKW1Avatar border
TS
syahriniKW1
Polisi Siap Tindak Tegas Ormas yang Sweeping Atribut Nonmuslim
Polda Metro Jaya berharap, tidak ada organisasi massa (ormas) yang melakukan sweeping terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bernomor 56 Tahun 2016, yang diterbitkan pada 14 Desember 2016 lalu, yang mengharamkan penggunaan atribut nonmuslim bagi karyawan muslim.

Sehubungan dengan hal tersebut, polisi berjanji akan bertindak tegas jika kedapatan ada ormas yang melakukan sweeping tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/12/2016) kemarin, usai berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama terkait fatwa dari MUI tentang penggunaan atribut nonmuslim.

"Polisi akan melakukan tindakan tegas kepada ormas atau siapapun yang melakukan tindakan main hakim sendiri dan sweeping, kita tindak sesuai peraturan yang berlaku," kata Suntana.

Sebaliknya, bagi pengusaha yang melakukan pemaksaan terhadap karyawan muslimnya penggunaan atribut tersebut, maka pihak kepolisian akan melakukan penindakan secara persuasif.

"Tadi disampaikan dalam poin tertentu, pemerintah dalam hal ini instansi terkait, kepolisian yang punya kewenangan akan melakukan penindakan secara persuasif, menginginkan perusahaan atau pihak manapun yang memang diduga melakukan yang dimaksud dalam fatwa tersebut," ujar Suntana.

Sementara itu, Sekjen MUI Robi Nurhadi mengimbau kepada umat muslim untuk menghormati agama lain.

"Kami memohon kepada saudara-saudara kami sesama muslim untuk menghormati siapa pun yang beragama di Indonesia ini untuk menjalani keyakinannya, dan tidak kemudian melakukan sweeping atau apapun yang sifatnya anarkis kepada semua warga negara Indonesia yang beragama," ujar Robi.

Adapun dalam pertemuan tersebut dihasilkan tujuh poin penting antara tokoh agama dan aparat kepolisian. Berikut tujuh poin kesepakatan yang dimaksud:

Terbitnya Fatwa MUI No 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang atribut hukum menggunakan atribut nonmuslim perlu dihormati bersama.
Instansi terkait untuk dapat mensosialisasikan maksud dari fatwa tersebut, baik Pemda, kepolisian, MUI, dan lembaga-lembaga lainnya.
Dalam kesepakatan diberikan pemahaman kepada para pengelola mall, hotel, usaha hiburan, tempat rekreasi, restoran, dan perusahaan, agar tidak memaksakan karyawan atau karyawati yang muslim untuk menggunakan atribut nonmuslim.
Semua pihak mencegah adanya tindakan main hakim sendiri. MUI meminta bahwa rekomendasi pertama dari fatwa 56 itu justru hormati keberagaman agama yang ada di Indonesia dan hormati kerukunan umat beragama yang ada.
Koordinasi antarinstansi terkait untuk melakukan langkah antisipasi terhadap kerawanan yang akan timbul dengan melibatkan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.
Semua pihak agar tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku karena negara kita merupakan negara hukum.
Agar semuanya tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan antarumat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta beragama.

Sumber



Catat! Ormas Dilarang Sweeping Atribut Natal

Polisi meminta Ormas tidak melakukan razia atau sweeping terkait atribut natal. "Yang berhak melakukan sweeping atau razia itu polisi, Ormas tidak berhak," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwonokepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/12).

Argo mengatakan, sweeping atribut natal yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI), di beberapa tempat seperti di PT Honda Mitra Jatiasih yang terletak di Bekasi dan rumah makan serta pusat perbelanjaan."Sweeping itu hanya boleh dilakukan oleh kepolisian dan aparatur pemerintahan," jelas Argo.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan, Kapolda Metro Jaya dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta pemangku kepentingan yang lain sudah rapat bersama-sama untuk membahas atribut keagamaan. Dari hasil rapat itu disepakati bersama bahwa tidak bisa memaksakan umat Islam untuk menggunakan atribut non muslim. "Kalau mereka tetap melanggar maka dapat dipidana," tegasnya.

Sumber
Diubah oleh syahriniKW1 17-12-2016 12:30
0
1.5K
13
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.