Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

muridhukumAvatar border
TS
muridhukum
Apakah fakta bisa dijadikan pembelaan dalam pencemaran nama baik?
Ini contoh kasus extreme yang sengaja saya buat buat.

Anda naik bus. Anda kecopetan. Anda teriak copet. Bukti banyak. HP anda di tangan si pencopet. Ada saksi. Ada CCTV.

Tapi pencopet merasa dirugikan. Ya tentu saja.

Bisa tidak pencopet menuntut anda mencemarkan nama baik? Lalu anda yang dipenjara 7 tahun?

Misal anda teriak jambret. Lalu copetnya protest. Menurut si copet tindakan yang dia lakukan itu pencopetan bukan penjambretan. Karena anda sudah menuduh sesuatu yang tidak benar, apakah anda melanggar undang undang pencemaran nama baik?

Anda beli ticket seharga 1 juta di kaskus. Penjual kabur. Dan mengaku di WA kalau account nya palsu segala macam. Anda post ini penipuan. Ini pencemaran nama baik bukan?

Suatu waktu penjualnya ketangkep. Bisa tidak si penjual, karena merasa dirugikan, menuntut anda mencemarkan nama baik?

Masalah di sini kelihatannya sepele. Mungkin kita pikir ya tidak. Memang benar.

Masalahnya benar secara common sense kan belum tentu benar secara hukum.

Di pasal mana di KUHP yang bilang kalau bukti amat kuat bisa dijadikan pembelaan atas pencemaran nama baik?

Diubah oleh muridhukum 10-12-2016 21:09
0
1K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.2KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.