coilingAvatar border
TS
coiling
Pedagang di ITC: Kita Sudah Indonesia, Tak Perlu Aksi "Kita Indonesia"


Seorang pedagang di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, Hoe Seng Seng mengkritik Aksi "Kita Indonesia" yang digelar di kawasan Car Free Day di Jalan Thamrin-Sudirman, hari ini.

"Acara 'Aksi Kita Indonesia' ini diduga hanya untuk orang-orang yang merasa bukan penduduk dan bangsa Indonesia," kata pria yang sempat diadili gara-gara surat pembaca ini, dalam status Facebook yang ditulis semalam, dan mengizinkan Rimanews untuk mengutipnya.

Khoe Seng Seng menjelaskan, siapa pun yang merasa penduduk Indonesia tidak perlu lagi mengikuti aksi ini.

"Berhubung kita ini adalah bangsa Indonesia dan memang penduduk Indonesia maka sebaiknya kita yang sudah penduduk Indonesia tidak perlulah ikut aksi 'Kita Indonesia'," katanya.

Pagelaran Budaya sempat disebut-sebut sebagai tanding dari "Aksi Bela Islam II" yang dilakukan jutaan umat Islam di Lapangan Monas, Jumat lalu. Namun, panita "Aksi Aku Indonesia" membantahnya.

Menurut Koordinator penyelenggara, Yorris Raweya, tidak ada nuansa politik meskipun penyelenggaranya partai politik pendukung pemerintah.

Menurut Khoe Seng Seng, kita tidak perlu ikut-ikut memproklamirkkan diri lagi bahwa kita Indonesia dengan mendatangi acara "Aksi Kita Indonesia" pada 4 Desember 2016, toh semua penduduk dunia juga sudah tahu bahwa Kita Indonesia," ujarrnya.

"Mari kita lihat besok melalui tontonan di TV dan berita-berita di medsos, kira-kira berapa orang yang kurang yakin bahwa dirinya adalah penduduk dan bangsa Indonesia pada acara yang digelar besok di kawasan car free day".

Khoe Seng Seng adalah pedagang di ITC Mangga Dua yang pernah dituntut penjara dan membayar Rp 1 miliar oleh PT Duta Pertiwi (Sinar Mas Group) gara-gara menuliskan keluhan soal kepemilikan kios yang dijual oleh Duta Pertiwi dalam bentuk surat pembaca.

Dia merasa ditipu oleh PT Duta Pertiwi, karena ruko yang dibelinya tersebut, ternyata berdiri di tanah milik pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tapi PT Duta Pertiwi melaporkan Khoe ke Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Dua tahun berikutnya, Khoe Seng Seng dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan enam bulan. Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Khoe Seng Seng juga digugat pihak perusahaan senilai Rp 17 miliar.

Dia pun kalah dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Tidak terima, Khoe Seng Seng pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada putusan banding ini Seng Seng dimenangkan, sehingga putusan pengadilan negeri Jakarta utara dibatalkan.

Duta Pertiwi tetap tidak mau kalah dan mengajukan kasasi ke MA. Khoe Seng Seng pun tetap harus membayar Rp 1 miliar kepada anak usaha Sinar Mas Group tersebut. Meski demikian, Khoe Seng Seng tetap mengupayakan keadilan lewat jalur hukum. Dia mengajukan PK kepada MA, yang akhirnya dikabulkan, pada Akhir Agustus 2014.

Selain sebagai pedagang di ITC Mangga Dua, Khoe aktif membela hak-hak orang tak berdaya. Dalam status-statusnya Facebook, dia banyak mengkritik kebijakan gubernur DKI Jakata non-aktif, Basuki Tjahaja Purnam alias Ahok karena dinilai tidak pro-rakyat kecil.JUOSSS

"Mari kita lihat besok melalui tontonan di TV dan berita-berita di medsos, kira-kira berapa orang yang kurang yakin bahwa dirinya adalah penduduk dan bangsa Indonesia pada acara yang digelar besok di kawasan car free day".

Khoe seng seng.....TEGA emoticon-Wakaka
0
16.2K
164
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.