Kaskus

News

acabindonesiaAvatar border
TS
acabindonesia
Rachmawati Soekarnoputri Terancam Penjara Seumur Hidup
Rachmawati Soekarnoputri Terancam Penjara Seumur Hidup


Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menangkap 10 orang yang diduga merencanakan makar atau penggulingan terhadap pemerintahan yang sah. Di antara mereka adalah Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet.

"Telah ditangkap 10 orang tadi pagi antara jam 3-6 pagi. Inisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, JA, RK, SB," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta (2/12).

Namun hanya 8 orang di antaranya yang dikenakan pasal tersebut. Sedangkan untuk 2 orang lainnya yaitu JA dan RK dikenakan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Rikwanto, mereka diancam dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pidana makar.

Pasal 106 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Pasal 107 ayat 2 berbunyi, "Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

10 orang yang diduga ditangkap di antaranya, adalah Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Rachmawati Soekarno Putri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, dan Rizal Kobar.

Penangkapan itu dilakukan menjelang aksi anti Ahok yang digelar oleh GNPF MUI pada hari ini. Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa persoalan dugaan makar diserahkan ke Kapolri.

Sumur: http://www.cnnindonesia.com/nasional...-seumur-hidup/

Lha lum diketok palu skr katanya ambruk di RS, azabnya lebih cepet datang drpd hukuman dunia nyata keknya...emoticon-Malu (S)
0
3.7K
40
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.3KThread56.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.