Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rajadeganAvatar border
TS
rajadegan
LBM NU Jember Berbeda Sikap dengan Fatwa PBNU soal Salat Jumat di Jalan
LBM NU Jember Berbeda Sikap dengan Fatwa PBNU soal Salat Jumat di Jalan
Jember - Lembaga Bathsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jember, Jawa Timur, punya sikap berbeda dengan keputusan PBNU yang mengeluarkan fatwa salat Jumat di jalan tidak sah. LBMNU Jember menyebut fatwa PBNU tidak tepat.

"Keputusan yang ditetapkan oleh LBM NU terdiri dari enam poin. Ini untuk menanggapi fatwa PBNU perihal salatJumat di jalan yang akan digelar oleh umat Islam dalam aksi demonstrasi 2 Desember 2016 mendatang," kata Ketua LBM NU Kabupaten Jember Muhammad Syukri Rifa'i kepada wartawan, Senin (28/11/2016).

LBM NU Jember menilai fatwa yang dikeluarkan PBNU tidak tepat secara momentum dan menimbulkan preseden buruk bagi Jamiyah Nahdlatul Ulama.

"Fatwa PBNU yang dikeluarkan harus melalui kajian mendasar dan komprehensif, sehingga fatwa yang dihasilkan tidak diragukan," ucapnya.

Selain itu kata 'Abniyah' dalam bab salat Jumat di buku fikih klasik bermakna pemukiman penduduk, bukan bangunan/masjid. Karena itu LBM NU menilai tidak tepat hal itu dijadikan dasar pelarangan salat Jumat di jalan.

"Keempat, mayoritas ulama yang terdiri dari Mazhab Hanafi, Syafi'i dan Hambali sepakat bahwa salat Jum'at tidak harus dilakukan di dalam masjid atau bangunan tertentu, selagi masih dalam kawasan pemukiman penduduk," papar Syukri.

Kelima, kemakhruhan salat di jalan raya jika dalam kondisi normal ketika tiba tiba salat di tengah jalan, sehingga mengganggu orang lain.

(Baca juga: Said Aqil: PBNU Keluarkan Fatwa Salat Jumat di Jalan Tidak Sah)

"Adapun dalam konteks aksi 212, di mana jalan dipergunakan untuk menyampaikan pendapat sebagaimana yang diatur dan dijamin oleh konstitusi, maka unsur kemakhruhan dan keharaman tersebut tidak terpenuhi," jelasnya.

Sementara poin terakhir, LBM NU Jember menyatakan, mengharamkan salat di jalan raya dengan illat mengganggu pengguna jalan, berkonsekuensi pada pengharaman aksi demonstrasi, pawai dan aksi sejenisnya.

"Itu juga berarti menentang hak warga negara yang sudah diatur dalam perundang-undangan," ujarnya.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menegaskan pihaknya sudah mengeluarkan fatwa yang menyatakan salat Jumat di jalan raya tidak sah. Fatwa ini dikeluarkan di tengah rencana aksi salat Jumat di jalan protokol pada 2 Desember.

https://m.detik.com/news/berita/d-3356773/lbm-nu-jember-berbeda-sikap-dengan-fatwa-pbnu-soal-salat-jumat-di-jalan


Bapak Dilawan anaknya, Gimana nih nastak jadi pusing emoticon-Big Grin
Diubah oleh rajadegan 28-11-2016 10:00
0
1.9K
10
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.