BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Apa yang patut diwaspadai dari revisi UU ITE?

Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat Facebook, Yusniar meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan putusan hakim yang mengabulkan penangguhan penahanannya di Rutan Kelas 1 Makassar menjadi tahanan kota, di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (23/11). Yusniar diadili atas status yang dia unggah pada 14 Maret 2016 lalu di akun Facebooknya berisi kekesalannya terhadap oknum anggota DPRD Jeneponto Sulsel karena merusak rumah orang tuanya.
Revisi Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku efektif Senin (28/11). Aturan itu sudah disepakati DPR dan Pemerintah, Kamis (27/10) lalu.

Lalu apa saja yang baru dan patut diwaspadai?

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henry Subiakto menyatakan, aturan ini akan menutup celah penyebaran tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian.

Aturan ini tak hanya menjerat pembuat informasi sesat. "Tapi juga yang mendistribusikan dan mentransmisikannya," kata dia, Sabtu (26/11) seperti dinukil dari cnnindonesia.com.

Pemerintah, kata Henry, juga memiliki hak untuk memblokir situs-situs yang mereka nilai melanggar UU ITE. "Sekarang berarti informasi (atau) berita abal-abal bisa dicegah," ujar Henry.

Satu hal baru yang diadopsi dari negara Eropa di dalam Pasal 26, yaitu hak untuk dilupakan informasi di dunia maya yang sudah tidak relevan lagi (right to be forgotten).

Dalam Pasal 27, yang kerap disebut pasal karet, hukuman pidana untuk kasus pencemaran nama dari enam tahun menjadi empat tahun penjara. Pasal 27 ayat 3, juga dijelaskan bahwa tuduhan itu harus ditujukan kepada personal baru dapat ditindak. "Unsur orang, bukan kita seperti kasus Florence yang menghina Yogyakarta," kata Henry.

Masalah pencemaran nama kini juga jadi delik aduan, bukan delik umum. Artinya, jika ada yang mengadukan kasus baru bisa diproses.

Pasal 29 tentang ancaman dengan kekerasan, semula berlaku hukuman 11 tahun, kini juga hanya empat tahun. Revisi ini juga memungkinkan tersangka baru bisa ditahan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Henry meyakini, adanya aturan ini tidak akan ada kasus serupa Prita Mulya Sari atau Yusniar yang sempat ditahan selama proses persidangan.

Namun revisi ini tetap mengundang kritik. Donny Budi Utoyo, dari kelompok pengawas informasi, komputer dan teknologi (ICT Watch) menilai aturan ini tetap memungkinkan pengguna internet dijerat pasal pencemaran nama baik karena urusan sepele.

Donny juga menilai pasal pencemaran nama baik sebaiknya dihapuskan. Sebab dapat membatasi kebebasan berekspresi.

"Ada atau tidak adanya pasal 27 bukan menjadi jaminan kalau orang tidak akan menjadi lebih benar di internet atau tidak menjadi jaminan kalau orang tidak akan membalas dendam dengan menggunakan pasal tersebut dengan melaporkan orang lain", kata Donny, seperti dinukil dari BBC Indonesia.

Menurut pantauan remotivi, sejak aturan ini diberlakukan, pasal pencemaran nama ini paling banyak digunakan oleh aparat pemerintah, utamanya eksekutif. Dari total 126 laporan, ada 50 laporan aparat pemerintah yang mendaku sebagai korban. Dari 50 laporan tersebut, setidaknya 40 persen tudingan pencemaran nama dilaporkan oleh bupati, wali kota, atau gubernur.

Supriyadi Widodo Eddyono, ahli hukum ITE dari Institut Reformasi Pengadilan Kriminal (ICJR), juga sepakat agar pasal mengenai pencemaran nama lebih baik dihapuskan. "Selama pasal itu ada, akan menjadi cara untuk menargetkan orang-orang tertentu yang dianggap melanggar UU ITE", kata Supriyadi.

Dia mengusulkan, pasal ini dihapus dan segera menggunakan pasal 310 -311 KUHP yang masih relevan tentang penghinaan secara lisan maupun tulisan.

Infografik tentang pasal penghinaan, penistaan, dan fitnah.


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-revisi-uu-ite

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Ketakutan Ahok dan proyek-proyek yang gagal

- Bila kicauan kasar menyasar Gus Mus

- Perlawanan Bonek demi Persebaya takkan berhenti

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
14.9K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.