- Beranda
- Berita Luar Negeri
Bekas Militan Jepang Dihukum 12 Tahun atas Serangan di Indonesia
...
TS
acabindonesia
Bekas Militan Jepang Dihukum 12 Tahun atas Serangan di Indonesia

TOKYO, KOMPAS.com — Seorang anggota kelompok militan sayap kiri yang telah dibubarkan di Jepang dihukum 12 tahun penjara atas serangan mortir di Kedutaan Besar Jepang di Indonesia tahun 1986.
Media Jepang melaporkan, dalam sebuah persidangan di pengadilan di Tokyo, terdakwa bekas anggota Tentara Merah Jepang Tsutomu Shirosaki, dijatuhi vonis, Kamis (24/11/2016).
Shirosaki dituduh berkonspirasi dengan satu orang lain lagi untuk menembak kedutaan sebanyak dua kali. Penembakan dilakukan di sebuah kamar hotel di Jakarta.
Beruntung, kedua mortir itu tidak meledak.
Shirosaki yang kini berusia 68 tahun dipenjara di Amerika Serikat karena serangan roket di Kedutaan Besar AS di Jakarta pada tahun yang sama, 1986.
Dia dibebaskan tahun 2015, dan ditahan sekembalinya ke Jepang.
Tentara Merah Jepang melakukan serangkaian pembajakan dan serangan dengan kekerasan pada tahun 1970-an dan 1980-an.
sumur: http://internasional.kompas.com/read...n.di.indonesia
anasabila dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.1K
1
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
81.8KThread•19.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya