Kaskus

News

acabindonesiaAvatar border
TS
acabindonesia
Bekas Militan Jepang Dihukum 12 Tahun atas Serangan di Indonesia
Bekas Militan Jepang Dihukum 12 Tahun atas Serangan di Indonesia


TOKYO, KOMPAS.com — Seorang anggota kelompok militan sayap kiri yang telah dibubarkan di Jepang dihukum 12 tahun penjara atas serangan mortir di Kedutaan Besar Jepang di Indonesia tahun 1986.

Media Jepang melaporkan, dalam sebuah persidangan di pengadilan di Tokyo, terdakwa bekas anggota Tentara Merah Jepang Tsutomu Shirosaki, dijatuhi vonis, Kamis (24/11/2016).

Shirosaki dituduh berkonspirasi dengan satu orang lain lagi untuk menembak kedutaan sebanyak dua kali. Penembakan dilakukan di sebuah kamar hotel di Jakarta.

Beruntung, kedua mortir itu tidak meledak.

Shirosaki yang kini berusia 68 tahun dipenjara di Amerika Serikat karena serangan roket di Kedutaan Besar AS di Jakarta pada tahun yang sama, 1986.

Dia dibebaskan tahun 2015, dan ditahan sekembalinya ke Jepang.

Tentara Merah Jepang melakukan serangkaian pembajakan dan serangan dengan kekerasan pada tahun 1970-an dan 1980-an.

sumur: http://internasional.kompas.com/read...n.di.indonesia
sebelahblogAvatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.1K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar Negeri
KASKUS Official
81.8KThread19.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.