Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

otak.10ccAvatar border
TS
otak.10cc
Jadi Tersangka, Buni Yani Ajukan Praperadilan


Liputan6.com, Jakarta - Buni Yani, pengunggah penggalan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tetap kecewa atas penetapan status tersangka dirinya meski tak ditahan. Pria yang berprofesi sebagai dosen itu pun berencana mempraperadilankan penyidik Polda Metro Jaya.

"Status Pak Buni menjadi tersangka ini akan kami lakukan segera upaya hukum praperadilan. Itu dulu sementara," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian di Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Aldwin menuturkan, kliennya sama sekali tak menyangka bakal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan berbau SARA melalui media sosial. Apalagi selama ini Buni Yani yakin tak bersalah.

Video yang ia unggah juga bukan yang pertama tersebar di dunia maya. "Karena menurut kami tidak ada substansial yang jadikan Pak Buni tersangka," kata dia.

Dia berharap, upaya permohonan praperadilan itu dapat menggugurkan status Buni Yani sebagai tersangka kasus penghasutan melalui medsos.

"Mudah-mudahan keadilan dapat ditegakkan karena semua warga negara berhak mendapatkan keadilan yang sama," Aldwin memungkas.

Mewek News
Diubah oleh otak.10cc 25-11-2016 04:51
0
2.1K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.7KThread41.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.