BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Dilarang demo di istana dan tempat ibadat

SILAKAN | Mau demo boleh kok. Namun pelajari dulu aturannya, jangan asal mengerahkan massa lalu tak ada yang mau bertanggung jawab.
"Di mana dan bilamana penyampaian pendapat umum tidak dapat dilakukan...?"

Itu tadi soal ulangan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) untuk murid kelas tujuh SMP, sembilan tahun silam. Soal itu termuat dalam halaman 80, Kewarganegaraan : Pelajaran Kewarganegaraan untuk SMP Kelas VII (Mohlisin, 2007, Jakarta: Interplus, ISBN 979-1232-01-6).

Untuk menjawabnya silakan tengok infografik. Intinya, unjuk rasa dijamin oleh Undang-Undang No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Tentang tempat yang terlarang untuk demonstrasi, antara lain lingkungan istana kepresidenan, itu diatur dalam Pasal 9 Ayat (2).

Adapun Pasal 9 Ayat (3) ketiga melarang pengunjuk rasa "membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum".

UU tersebut muncul pasca-Orde Baru setelah B.J. Habibie menjadi presiden -- sebelumnya ia wakil presiden -- menggantikan Presiden Soeharto.

Tumbangnya orde Soeharto (1966 - 1998) diawali dengan gelombang demonstrasi kritik dan penentangan, dari yang kecil, sporadis, lalu membengkak, hingga yang sangat besar berupa pendudukan mahasiswa atas Gedung MPR/DPR (Mei, 1998) yang kini disebut Kompleks Parlemen.

Pada masa Soeharto tak ada kebebasan berpendapat apalagi dengan penggalangan massa. Tindakan macam itu direm dengan UU No. 11/PnPs Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi (UU Antisubversi), warisan era Presiden Soekarno.

UU Antisubversi itu kemudian dicabut melalui UU No. 26 Tahun 1999. Pertimbangannya, UU produk 1963 itu "bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip negara yang berdasarkan atas hukum..."

Perihal rencana demonstrasi 25 November dan 2 Desember nanti, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan dua hari lalu (21/11/2016) menerbitkan Maklumat Mak/04/XI/2016. Isinya pengingat tentang aturan unjuk rasa. Rujukannya adalah UU No. 9 Tahun 1998.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/infogra...-tempat-ibadat

---

Baca juga dari kategori INFOGRAFIK :

- Maklumat polisi tegaskan larangan makar ketika unjuk rasa

- Nasib revisi UU ITE kini di tangan DPR

- Kenapa Satpol PP minta diangkat PNS?

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
2.1K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.