Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ucillianoAvatar border
TS
ucilliano
PENGACARA AHOK : AHOK TIDAK AKAN AJUKAN PRAPERADILAN



Jakarta - Pengacara cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna memastikan tidak akan mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status hukum Ahok sebagai tersangka. Keputusan itu diambil agar tidak ada polemik yang terjadi secara terus menerus.

"Saya sampaikan dengan tegas kami tidak melakukan langkah hukum praperadilan," kata Sirra di Rumah Lembang, Jl Lembang No. 27,Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).

Sirra sudah berkomunikasi dengan Ahok. Dia menjelaskan bahwa cagub petahana itu dengan tegas akan menjalani proses hukum sesuai aturan.

"Saya baru saja komunikasi dengan beliau bahwa proses hukum yang dilakukan Mabes Polri beliau sangat menghormatinya sebagai warga negara yang taat hukum, beliau menjalani proses ini dengan baik," katanya.

Untuk menjalani proses hukum selanjutnya, tim kuasa hukum Ahok akan melakukan konsolidasi dengan menyiapkan sejumlah bukti dan fakta dari keterangan saksi ahli. Menurut Sirra, Ahok ingin proses cepat selesai.

"Beliau ingin proses cepat selesai. Kami akan konsolidasi untuk merekonstruksi kembali fakta-fakta, surat keterangan saksi ahli siapkan untuk strategi proses hukum selanjutnya. Kami sebagai tim hukum mari semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan di Mabes Polri," tutupnya.

SUMUR

Silahkan berkomentar yang sopan yah gan emoticon-Shakehand2

kira2 si habib rizieq, ahmad dhani dan buni yani bisa jadi tersangka juga gak yah ?
Diubah oleh ucilliano 16-11-2016 10:21
0
4.1K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.