Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ketiak.ularAvatar border
TS
ketiak.ular
Jadi Tersangka, Ahok: Saya Menerima dengan Ikhlas


JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi ditetapkan tersangka kasus penistaan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu yang mengutip Surah Al Maidah Ayat 51. Bagaimana reaksi Ahok?

"Pertama-tama saya sampaikan terima ‎kasih kepada semua pendukung, saya sendiri menerima dengan ikhlas dan saya harap semua pendukung juga ikhlas," kata Ahok di Posko Pemenangan Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).

Ahok pun mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah bekerja maksimal dalam menangani perkara penistaan agama yang dialamatkan kepadanya.

"Saya juga sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada aparat penegak hukum," tukasnya.

Wajahnya tiba-tiba tampak serius. Namun hanya sekejap. Dia kemudian melanjutkan aksinya mendengar setiap keluhan mayarakat. Menerima dukungan, semangat, maupun keluhan-keluhan warga. Dia tetap terlihat asyik.

Beberapa saat sebelumnya, Ahok mengaku senang jika ditetapkan sebagai tersangka itu. Kata dia, dengan ditetapkannya sebagai tersangka, kasus tersebut akan berlanjut ke pengadilan. Dengan demikian, proses persidangan akan dibuka dan berlangsung dalam waktu yang tidak singkat.

Karena itu, Ahok berpendapat bahwa dia mesti berjuang di Pilkada. Kendati sedang disidang. "Kalau memang ditentukan saya tersangka pun proses pemilihan masih berjalan kita akan fight di pengadilan seperti kasus reklamasi, sumber waras," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu

Melalui pengadilan, kata Ahok, semua orang dapat melihat dan menonton jalannya persidangan. Dan baginya, hal itu sangat menarik.

"Bisa bayangin enggak malunya kita ditersangkain eh kita menang satu putaran (di Pilkada). Malu dia. Kita harus fight. Kita cuma butuh 50 persen plus 1," paparnya.

Sebagaimana diberitakan, keputusan Bareskrim Polri usai gelar perkara dugaan kasus penistaan agama oleh gubernur nonaktif itu akan diketahui dalam jangka waktu dua hari. Saat itu, status Ahok akan ditentukan apakah menjadi tersangka atau tidak.

Setelah dijadikan tersangka, polisi belum memutuskan untuk menahan Ahok. Ia hanya dicekal bepergian ke luar negeri untuk proses penyidikan

Sumber1
Sumber2

Diubah oleh ketiak.ular 16-11-2016 06:35
0
1.1K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.