Quote:
CIREBON - BF (48), pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga menampar petugas loket Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Nova Zahara (22), saat melakukan pembayaran di loket gerbang Tol Palimanan gardu M 26 Tol Cipali, tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka.
"Pelaku sudah jadi tersangka, namun perbuatannya itu masuk kategori penganiayaan ringan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (11/11/2016).
Yusri menuturkan, pelaku dijerat Pasal 352 KUHPidana atau masuk dalam kategori penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. "Namun, kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami dengan mengumpulkan berkas lainnya yang masih belum lengkap," ujarnya.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat 4 November 2016 di gerbang tol Palimanan gardu M 26 Tol Cipali Desa Kempek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Pelaku menampar korban sekali di pipi kiri.
Pelaku juga menendang kaki kiri korban sekali. Akibat penganiayaan itu, korban yang merupakan warga Desa Wotgali, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, mengalami luka memar di paha kiri dan sakit di pipi kiri. Korban sempat mendapat pengobatan di Rumah Sakit Mitra Plumbon.
(ris)
http://news.okezone.com/read/2016/11...niayaan-ringan
Mungkin dia kurang piknik
Panastaik Makan Pakai Taik, Panastaik Makan Taik #pakai