Quote:
SURABAYA – Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Senin 7 November 2016 menggerebek sebuah home industry minuman keras (miras) oplosan di Jalan Medayu. Saat digerebek, ada satu tersangka berinisial ESP (32) yang tengah asyik meracik miras oplosan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) seperti 3 gentong plastik, pompa plastik, 8 galon berisi miras setengah jadi, 1.279 segel minuman berbagai merek, ratusan botol kosong, dan 1 drum berisi alkohol murni.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat. Lalu petugas melakukan penyelidikan. Dan, mendapati tersangka sedang meracik miras di rumahnya,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, Rabu (9/11/2016).
Ia menjelaskan, saat ditangkap, tersangka sedang meracik miras merek McDonald dan Tomi Stanley yang menggunakan
campuran alkohol murni dengan air mineral isi ulang. Adapun perbandingannya 1:4 atau 1:6. “Rinciannya 1 galon alkohol dicampur dengan 4–6 galon air isi ulang.Selain itu, tersangka juga merekayasa miras.
Miras merek Wisky tak bercukai diberi label cukai palsu,” ucapnya. Shinto menuturkan, miras Wisky tak bercukai dibeli dengan harga Rp650 per botol, lalu dijual dengan harga Rp1,2 juta per botol usai diberi label cukai palsu.
Miras-miras tersebut dipasarkan di Surabaya hingga Pasuruan. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 24 Ayat (1) juncto Pasal 13 UU RI Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
Pasal 140 juncto Pasal 86 Ayat (2) UU RI Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pangan, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tukas Shinto.
(ulu)
http://news.okezone.com/read/2016/11...-miras-oplosan
ekonomi kreatif
Tidak Ada Panastaik Yang Tidak Taik