Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nasikotak33Avatar border
TS
nasikotak33
Komisi III: Melanggar Hukum jka Gelar Perkara Ahok Dilakukan SecaraTerbuka
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, proses gelar perkara di Kepolisian tidak boleh dilakukan secara terbuka.

Menurut dia, hal ini melanggar prinsip hukum.

Pernyatan tersebut diungkapkan Benny terkait rencana Kepolisian melakukan gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok secara terbuka.

"Itu melanggar asas due process of law. Yang terbuka untuk umum itu hanya sidang di pengadilan," kata Benny saat dihubungi, Senin (7/11/2016).

Selain dianggap melanggar prinsip hukum, gelar perkara yang dilakukan secara terbuka dinilainya dapat diartikan bahwa Kepolisian telah mengambil alih kewenangan hakim di pengadilan.


Benny mengatakan, gelar perkara secara terbuka sama saja membiarkan rakyat mengadili Ahok, dan berpotensi mengakibatkan disintegrasi.

"Harus tertutup. Jangan pernah dilakukan terbuka untuk umum. Presiden juga jangan mengintervensi Kepolisian," kata Politisi Partai Demokrat itu.

"Publik juga harus tahan diri, jangan jadi pengadilan rakyat. Kasihan Ahok nanti," lanjutnya.

Polri akan melakukan gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara terbuka kepada media dan sejumlah pihak terkait.



Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, gelar perkara dilakukan terbuka untuk menghindari kecurigaan adanya intervensi terhadap penyelidikan kasus tersebut.

Boy mengakui bahwa ini kali pertama Polri melakukan gelar perkara terbuka.

Biasanya, gelar perkara berlangsung tertutup dan hanya dilakukan bersama kejaksaan.

Namun, penyelidikan ini dianggap pengecualian karena sangat menyedot perhatian masyarakat.


http://nasional.kompas.com/read/2016....secaraterbuka

dah jelas ne arah nya putuskan ahok tdk bersalah....
gila loe ya klo sampe ahok bersalah... megatron apa ga ngamuk..

so hukum tajem kebawah tumpul ke atas emoticon-shakehand
0
9.1K
129
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.