Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

agusudinyonoAvatar border
TS
agusudinyono
Mendagri Akan Cabut Aturan Cuti Jika MK Kabulkan Gugatan Ahok

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan cabut aturan wajib cuti kampanye bagi calon kepala daerah jika gugatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Kalau nanti malam MK, atau besok MK kabulkan gugatan (Ahok) ya gampang nanti saya akan cabut aturan cuti dan para pelaksana tugas dicabut serta kepala daerah bertugas kembali tanpa cuti," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Namun, menteri asal PDIP ini menegaskan, Ahok juga harus hormati putusan MK jika pengajuan judical review atau peninjauan kembali gugatannya tidak dikabulkan oleh MK.

"Harus (dihormati), kan keputusannya final dan mengikat ya harus dilaksanakan. Maka aturan cuti dan pelaksana tugas ya tetap berjalan seperti seharusnya," tandas Tjahjo.

Ahok mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ahok menggugat Pasal 70 ayat 3 soal aturan cuti kampanye. Dia khawatir jika pelaksana tugas gubernur tak bisa mengesahkan dan membahas APBD jika gubernur cuti kampanye.

Sambalado


Semoga aja Gugatan Ahok Di Kabulkan , siapin nafas yang panjang ya bibibrokman , kalo di Kabulkan Gugatan Ahok , nangis Darah loe di Bully Warga Se DKI

emoticon-Leh Ugaemoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga
0
712
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.