Quote:
Detik.Jakarta - Seoarang kakek berusia 69 tahun bernama Sutomo disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena mencuri. Menggunakan kawat berbentuk V yang dibuat sendiri, Sutomo mengambil sebuah tas dari dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan.
Menurur kesaksiannya, Sutomo melakukan pencurian pada bulan Juli 2016 silam tanpa dibantu siapapun alias keinginanya sendiri. Dia mengaku kelaparan dan akhirnya nekat mencuri tas dalam mobil.
"Terdakwa Sutomo, anda ini sudah kakek-kakek, kok bisa nyuri? Rambur susah putih, jenggot sudah putih, kok bisa nyuri?" tanya Hakim Ketua Sutiyono di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (24/10/2016).
"Saya belum makan waktu itu, saya kelaparan," jawab Sutomo kepada majelis hakim.
Sutomo mengaku baru 3 bulan berada di Jakarta dan tidak memiliki pekerjaan sehingga melakukan pencurian. Dia juga mengatakan belum sempat menikmati hasil curiannya karena tertangkap membawa tas curian tersebut oleh saksi korban.
"Kok niatnya begitu kenapa? Kalau semua nyuri seperti kamu bagaimana, di luar sana banyak yang tidak kerja tapi tidak mencuri. Kamu kok enggak malu? Harusnya kamu malu sudah sampai putih jenggot kamu begitu," kata majelis hakim lagi.
"Iya saya malu Pak, saya terpaksa Pak, saya sudah 69 tahun Pak sudah bingung sungguh Pak," jawab Sutomo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rewi menanyakan teknis pencurian yang dilakukan Sutomo. Sutomo pun menyatakan sebelum mencuri, kaca mobil telah retak sehingga dia tinggal mendorong hingga kaca pecah dan memasukkan kawat untuk mengambil tas.
"Itu fungsi kawat apa? Terus masukkin kawatnya bagaimana?" tanya Rewi.
"Untuk menggaet (mengaitkan) tas, saya datang kaca mobil sudah retak jadi saya dorong saja kacanya sampai bolong lalu masukkan kawat," jawab Sutomo.
Namun JPU membantah dan mengatakan bahwa menurut pengakuan saksi korban kaca mobil masih utuh saat ditinggalkan dan kawat tersebut awalnya bukan untuk mengambil tas melainkan untuk mecongkel pintu mobil.
Sutomo akhirnya diadukan oleh saksi korban dan diamankan pihak Polsek Kebayoran Baru. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan akan divonis oleh hakim pada Senin minggu depan.
(rvk/rvk)
Udah tua, bingung, laper.....
harus gimana ya.
tapi kayaknya ini kakek punya "skill" sewaktu muda