Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

agusudinyonoAvatar border
TS
agusudinyono
Ahok: Saya Maklumi, Nama Saya Saja Salah, Apalagi Data..
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyindir Dahlan Pido, pihak terkait dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Saat sidang lanjutan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di gedung Mahkamah Konstitusi, Dahlan selip lidah menyebut nama Basuki dengan "Basuki Tjahjadi Purnama".

"Yang mulia (Majelis Hakim MK), saya memang memaklumi nama saya saja salah," kata Ahok, sapaan Basuki, dalam sidang MK, Rabu (19/10/2016).

Mendengar itu, Ketua Hakim MK, Arif Hidayat, sempat berceletuk.

"Kalau itu, tadi yang betul cahaya di MK," kata Arif.

Selain salah menyebut nama Ahok, Dahlan juga sempat menyebut rendahnya serapan APBD DKI Jakarta tahun 2015. Dahlan menyebut, ada anggaran sebesar Rp 13,9 triliun yang tersimpan di bank.

"Saya memaklumi nama saya saja salah, apalagi data kan? Jadi yang saya katakan, mungkin anda kurang baca koran. Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) kami bukan Rp 13 triliun, Pak. Basil audit terakhir, Silpa (APBD 2015) hanya Rp 3 triliun," kata Ahok.

Pada kesempatan itu, Ahok juga menjelaskan bahwa dia tidak dapat merombak struktur birokrasi Pemprov DKI Jakarta. Waktunya selama enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga enam bulan setelah pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur.

"Itu sudah ada surat dari Mendagri. Kalau sampai saya rotasi atau mutasi pejabat, kami akan dibatalkan sebagai calon gubernur," kata Ahok.

Ahok mengajukan uji materi ini karena beralasan tetap ingin bekerja dan mengawasi pembahasan APBD pada masa kampanye. Ia mengajukan uji materi Pasal 70 (3) UU Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana.

Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja. Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya.

Menurut aturan yang ada dalam UU saat ini, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.

Pada pilkada serentak tahun depan itu berarti mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

sambal terasi

nama aja salah , data juga salah , jangan2 uno di umpanin data salah terus ame nih makhluk

emoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga
0
3.4K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.