pemburuontaAvatar border
TS
pemburuonta
PENJUAL LEMBAR ALWURAN UNTUK BUNGKUS MAKANAN BISA DIPIDANA
PENJUAL LEMBAR ALQURAN UNTUK BUNGKUS MAKANAN BISA DIPIDANA

maap typo....udah minta maap loh yaa...emoticon-Big Grin
udah minta maapemoticon-Big Grin

CIREBON - Polisi masih melakukan penyelidikan kasus lembaran Alquran yang dijadikan bungkus makanan di Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten, Cirebon, Jawa Barat.

"Kami masih menelusuri kasus ini dan mencari tahu pelakunya," ucap Kanit Reskrim Polsek Gebang , Bripka Agus Sugiandi, Sabtu (15/10/2016).

Agus menuturkan, pihaknya akan mendatangi agen penjual lembaran tersebut yang berlokasi di Mundu yang diduga sebagai agen penjual lembaran Alquran tersebut.

"Ini juga lembaran Alquran-nya acak-acakan tidak beraturan. Kalau ada unsur kesengajaan bisa dipidanakan karena penistaan agama yang melanggar Pasal 156a KUHP jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, namun jika tidak ada unsur kesengajaan kami akan proses bagaimana baiknya," tukasnya.

http://news.okezone.com/read/2016/10...-bisa-dipidana

MUI ...emoticon-Mad
Ini bisa dipancung, potong dan diusir dari Indo ga?
emoticon-Leh Uga
Diubah oleh pemburuonta 15-10-2016 06:23
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
5.2K
82
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.