BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Perpanjangan izin televisi minim transparansi

Menkominfo Rudiantara (kanan) bersama Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis (kiri) menjawab pertanyaan anggota Komisi Informasi pada rapat kerja pembahasan izin penyiaran 10 stasiun televisi swasta di DPR, Senin (3/10).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada 10 televisi swasta berjaringan secara nasional, Jumat (14/10). Sepuluh stasiun televisi tersebut adalah RCTI, SCTV, MNC TV, Indosiar, ANTV, Trans TV, Trans 7, Metro TV, TV One, dan Global TV, mengantongi izin untuk siaran hingga tahun 2026. Izin ini diberikan setelah Kominfo menerima rekomendasi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Ketua KPI Yuliandre Darwis menyatakan, dalam rekomendasi itu, ada beberapa aspek yang dinilai dari program televisi. Di antaranya adalah program siaran, administrasi dan konten lokal. "Kemudian kami nilai (scoring) dan yang lulus kami berikan kepada Kominfo untuk memberikan konfirmasi dan memverifikasi izin itu," ujar Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, seperti dikutip dari detiknews. Hasilnya mereka lolos.

Menurut Yuliandre, 10 stasiun itu sudah menandatangani komitmen untuk meningkatkan kualitas penyiaran, pada Senin (9/10).

Komitmen itu meliputi melaksanakan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dan kebijakan KPI; menjadi media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial. Mereka juga menyatakan sangup menjaga independensi dan keberimbangan siaran program jurnalistik, tidak dipengaruhi oleh pihak lain termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran. Utamanya terkait dengan siaran Pemilihan Umum

Isi tayangan juga harus menghormati ranah privat dan mengedepankan asas praduga tak bersalah secara proporsional dan profesional. Di sisi lain, siaran televisi harus melindungi dan memberdayakan khalayak khusus, antara lain berupa penggunaan bahasa isyarat dalam program siaran berita. Terakhir, tiap tahun KPI juga akan mengevaluasi seluruh pelaksanaan komitmen ini.

Para punggawa perusahaan televisi tentu girang dengan izin baru ini. Komisaris TransMedia (Trans TV) Ishadi SK menyatakan akan menjaga komitmen yang telah ditandatangani.

Vice President Director of Metro TV, Suryopratomo menyatakan, perpanjangan izin memberi dampak positif bagi Metro TV. Menurut pria yang akrab disapa Tommy itu, izin ini adalah kepercayaan bahwa Metro TV telah menayangkan program-program yang berpendidikan.

Tapi di mata pemirsa, program-program televisi itu masih jauh dari harapan. Di laman petisi maya, Change.org ditemukan beberapa petisi yang mendorong Menteri Kominfo agar tak memperpanjang izin siaran televisi. Salah satunya koalisi bernama Pecinta TV Sehat.

Mereka menyarankan Menteri Kominfo menghentikan izin siaran televisi karena banyak sebab. Misalnya, menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan pribadi, kepentingan partai politik dan pencitraan pemiliknya (Metro TV, TV One, dan RCTI).

Lalu, isi siarannya juga banyak diadukan karena acara hiburannya tak mendidik (Trans TV dan SCTV). Sebab lain, karena konten siaran asing melebihi batas yang ditetapkan (ANTV dan Global TV).

Peneliti pusat kajian media dan komunikasi Remotivi, Wisnu Prasetya Utomo menilai ada dua persoalan penting dalam rekomendasi ini ada dua.

Pertama soal data. KPI ternyata tidak memiliki basis data terkait sanksi-sanksi KPI yang sudah dikeluarkan dalam 10 tahun belakangan. Menilai dengan hanya melihat kinerja stasiun televisi di ujung masa izin siar tentu sama artinya mengabaikan keseluruhan kinerja stasiun televisi di tahun-tahun sebelumnya. "Konsekuensinya tentu sulit menilai secara komprehensif dan memadai," tulisnya dalam laman di Remotivi.

Kedua, masalah minimnya transparansi dari setiap tahapan yang dilakukan oleh KPI membuat publik sulit untuk ikut mengawal proses yang ada. KPI akhir tahun lalu pernah menjaring suara publik terkait kualitas siaran televisi, tapi hasilnya masih gelap.

Transparansi ini juga tak diberlakukan saat KPI memberi rekomendasi kepada Menteri Kominfo, terkait perpanjangan izin siaran. "Publik tidak tahu apa yang menjadi dasar misalnya stasiun televisi direkomendasikan untuk diperpanjang," tulisnya.

Maka, Wisnu menyarankan, KPI perlu membuat parameter untuk menilai kinerja stasiun televisi. Selain itu, sesuai dengan komitmen, evaluasi tahunan perlu dilakukan dan disokong dengan aturan menteri agar mengikat stasiun televisi.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...m-transparansi

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Isak tangis 12 menit dan pengakuan Jessica di depan hakim

- Empat Muslim berpengaruh dunia dari Indonesia

- Negara tidak boleh kalah dari kelompok intoleran

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
3.6K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.