Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ardisutrisnoAvatar border
TS
ardisutrisno
Genjot Tax Amnesty II, Sri Mulyani Cek Data Harta Orang Kaya
Pemerintah terus berupaya mengejar penerimaan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) tahap II. Sebab, pemerintah baru mengantongi penerimaan dana tebusan Rp 97 triliun dari target Rp 165 triliun tahun ini. Salah satu caranya dengan mengecek data harta para wajib pajak, terutama orang kaya dan terkemuka.

Genjot Tax Amnesty II, Sri Mulyani Cek Data Harta Orang Kaya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan beberapa strategi yang dijalankan pemerintah dalam program amnesti pajak tahap II, periode 1 Oktober hingga 31 Desember nanti. Pertama, membandingkan data yang dilaporkan wajib pajak saat mengikuti amnesti pajak dengan informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Langkah ini bertujuan mencocokkan, apakah tebusan yang dibayarkan, terutama oleh para kongomerat dan orang terkemuka (prominent people) sesuai dengan kekayaan yang dimilikinya. “Ada yang prominent tapi tebusan (yang dibayarkan) tidak prominent,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers terkait pengampunan pajak tahap kedua di kantornya, Jakarta, Jumat (14/10).

Untuk mendekati orang-orang terkemuka, Kepala Sub Direktorat Dampak Kebijakan Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Romadhaniah mengatakan, pihaknya telah menargetkan masing-masing kantor wilayah (kanwil) untuk mendekati 100 wajib pajak besar agar ikut serta dalam program amnesti pajak. “100 wajib pajak besar setiap kanwil untuk next periode tahap II dan III,” kata dia di Malang, Kamis (13/10).

Adapun untuk wajib pajak bukan prominent, Direktorat Jenderal Pajak akan menganalisis data-data terkait aset para wajib pajak tersebut, seperti kepemilikan kendaraan bermotor, kapal, properti, saham, obligasi. Data itu kemudian disandingkan dengan surat pernyataan hartanya saat mengikuti amnesti pajak.

Kedua, memetakan masyarakat berpenghasilan tinggi yang belum mengikuti amnesti pajak. Dalam hal ini, Ditjen Pajak mengumpulkan petunjuk terkait profesi yang berpotensi memiliki penghasilan di atas rata-rata tapi belum mengikuti amnesti pajak.

Misalnya, profesi dokter. Jumlah dokter berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 106.500 tetapi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya 23.300. Namun, yang mengikuti tax amnesty hanya 2,2 ribu. Artinya, ada sekitar 21.100 dokter yang belum mengikuti program ini.

Ketiga, mendekati Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengikuti amnesti pajak. Menurut Sri, UMKM yang jadi target utama Ditjen Pajak yaitu mereka yang menjadi pemasok bagi perusahaan manufaktur ataupun retailer.

Selain itu, UMKM yang mendapat Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pemerintah semestinya mengikuti amnesti pajak atau membayar pajak dengan benar. Sebab, dana yang didapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ditjen Pajak akan mendekati kalangan UMKM melalui asosiasi-asoasiasi usaha. Selain itu, persuasi juga dapat dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan data kontak terverifikasi. Misalnya dengan mengirimkan pesan singkat kepada penerima KUR. Tujuannya bukan hanya mendorong mereka mengikuti amnesty pajak, tapi beralih dari sektor informal menjadi formal.

Keempat, mengawasi kewajiban perpajakan dari para pembayar pajak baru ataupun yang sudah lama memiliki NPWP namun belum lapor atau membayar pajak. Dalam catatan Sri, wajib pajak baru sejak awal tahun mencapai 20.482 orang atau sebesar 5,5 persen dari total yang menyampaikan Surat Penyertaan Harta (SPH) dalam program amnesti pajak.

Terkait wajib pajak baru, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menambahkan, beberapa waktu lalu sebanyak 500 peserta telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk mengikuti amnesti pajak pada tahap selanjutnya. Mayoritas merupakan UMKM.

Kelima, meningkatkan sosialisasi terkait amnesti pajak. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan akan gencar menyampaikan besarnya keuntungan yang didapat wajib pajak bila memilih merepatriasi atau membawa pulang hartanya ke Tanah Air. Dalam berbagai investasi yang bakal diikuti, Sri meyakinkan bahwa imbal hasil (return) yang didapat akan lebih besar bagi wajib pajak yang merepatriasikan hartanya.

Selain itu, pemerintah gencar mengimbau asosiasi pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) untuk mendorong anggotanya mengikuti amnesti pajak. “Saya akan senang, kalau yang tidak ikut ini karena patuh. Kami ingin mencapai masyarakat yang merasa membayar pajak adalah kewajiban dan kelumrahan baru,” ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan institusinya juga bakal menjadikan para penunggak pajak sebagai objek sosialisasi program amnesti pajak selanjutnya. Ia menyebut total tunggakan pajak mencapai Rp 90 triliunan. Angka tersebut mengacu pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang nominal tagihannya mencapai Rp 50 triliun dan sanksi administratif yang mencapai Rp 40 triliun.

Sumber: Katadata
0
1.3K
1
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.