Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

agamaku.agamamuAvatar border
TS
agamaku.agamamu
PKS: Pernyataan Ahok Nodai Nilai Luhur Pancasila
JAKARTA - DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, pernyataan Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu sangat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS, Almuzzammil Yusuf mengatakan, ucapan Ahok saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu, jelas-jelas telah menodai Pancasila.

BERITA REKOMENDASI
Buni Pengunggah Video Ahok Diancam Rumahnya Akan Diserbu Ratusan Orang
Roy Suryo Pastikan Video Dugaan "Penistaan Agama" Ahok Tanpa Rekayasa
Ahok Sudah Minta Maaf, MUI Belum Akan Cabut Laporan di Bareskrim

“Pidato Ahok itu tidak patut disampaikan oleh seorang gubernur yang tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang majemuk ini. Dia telah menodai Pancasila sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Persatuan Indonesia.” kata Almuzzammil, Selasa (11/10/2016).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini mengatakan, pernyataan Ahok ini jangan hanya dilihat dalam konteks Pilgub DKI tapi lebih dari itu, dan sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dia tidak hanya menghina ajaran dan umat Islam tapi juga pernah menghina ajaran agama Kristen yang menyatakan Kristen adalah agama konyol dalam rapat resmi Pemprov DKI Jakarta, hal tersebut ada dalam video dengan link:


“Pernyataannya memperlihatkan dia telah menodai sila Ketuhanan yang Maha Esa. Wujud dari sila ini adalah sikap saling toleran, menghargai dan menghormati ajaran agama yang berbeda-beda. Dia abaikan ini semua.” tandasnya. Dalam hal ini, Almuzzammil melihat pernyataan Ahok berpotensi menyulut kemarahan umat beragama sehingga menodai sila Persatuan Indonesia.

“Di Jakarta dia adalah gubernur bagi semua umat beragama. Dia seharusnya memberikan teladan dengan menjaga ucapannya supaya tidak menghina keyakinan ajaran agama supaya tidak terjadi perpecahan antar antarwarga.” tambahnya. Manurutnya, karena hal itu masuk kasus penghinaan terhadap agama dan umat beragama masuk dalam pidana umum, sambung dia, Kepolisian harus segera memproses pengaduan dari masyarakat.

"Bukti penghinaannya jelas. Meskipun yang bersangkutan meminta maaf proses hukum harus tetap berjalan. Karena ini masuk pidana umum," jelasnya. Ia pun menambahkan, ihwal proses hukum itu tidak perlu dikaitkan dengan surat edaran Kapolri tentang Pilgub. Apalagi yang bersangkutan adalah bakal calon. "Belum ditetapkan KPUD sebagai calon resmi Gubernur. Jadi, semua harus ditindak tegas," tukasnya.

http://news.okezone.com/read/2016/10...uhur-pancasila

ini negara pancasila hok! jgn menodai sila Ketuhanan yang Maha Esa!

oya yang ateis harus pergi dari negara ini!
Diubah oleh agamaku.agamamu 11-10-2016 05:06
0
2.4K
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.