Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

haditriyantoAvatar border
TS
haditriyanto
PPP Djan Gugat SK Menkum HAM, Bagaimana Nasib Dukungan ke Agus-Sylvi?



Jakarta - Perpecahan di tubuh PPP yang sudah lama terkubur, kini bangkit kembali di tengah momen Pilgub DKI 2017. Dukungan dua kubu ke dua pasangan calon yang berbeda makin runyam karena ada SK Menkum HAM yang digugat.

PPP yang dipimpin Romahurmuziy (Romi) sudah mengantongi SK pengesahan kepengurusan dari Menkum HAM. Berbekal SK tersebut, PPP mengusung sederet nama di Pilkada 2017 termasuk pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di Pilgub DKI 2017.

Bersama Partai Demokrat, PAN, dan PKB, PPP sudah mendaftarkan Agus-Sylvi ke KPU DKI. Namun, di awal perjalanan datanglah gebrakan dari kubu PPP yang dipimpin Djan Faridz.

Berbeda dari Romi, Djan Faridz menyatakan PPP mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. Tak hanya penyataan, kubu Djan memiliki amunisi karena sedang menggugat SK Menkum HAM di PTUN.

"Dasar hukum partai kita putusan MA nomor 601, Romi Cs pakai SK Menkumham. Tetapi SK Menkumham itu masih ada gugatan di PTUN dan MK," ucap Dimyati saat dihubungi, Senin (10/10/2016) malam.

Selain ke PTUN, gugatan juga dilayangkan ke MK untuk menguji ketentuan dalam UU Pilkada yang tidak mengakomodir ketentuan SK kepengursan parpol yang sedang digugat, dalam hal Pilkada.

"SK Menkumham (yang mengesahkan kepengurusan Romi) tidak sesuai dengan putusan MA," terang Dimyati.

Di sisi lain, Agus-Sylvi masih terus bergerak menyapa masyarakat di saat masih berstatus bakal cagub dan cawagub. PPP kubu Romi juga yakin sikap berbeda dari Djan Faridz akan signifikan.

"Paling itu (kubu Djan) dukungannya kurang dari 10 orang. Djan, Dimyati, itu-itu aja," kata Sekjen PPP Kubu Romi Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Arsul menilai dukungan Djan tersebut tak akan berpengaruh terhadap suara Agus-Sylvi. Suara Djan menurutnya ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Dukungan itu memang sekarang ilegal, namun bagaimana kelanjutannya setelah ada gugatan SK Menkum HAM di PTUN? Apakah dukungan ke Agus-Sylvi tetap solid dan lancar sampai ditetapkan jadi cagub dan cawagub? (imk/van)

Sumber:https://m.detik.com/news/berita/d-3317709/ppp-djan-gugat-sk-menkum-ham-bagaimana-nasib-dukungan-ke-agus-sylvi


Lha ini kasian Agus kalo sampe kpud ga ngasi ijin ikut. Malah udah resign lagi.

Buat yang ngerti si agus bisa ikut ga om?

Buat lebih detail kursinya ni dari web dprd D DKI Jakarta

Quote:


Nah kalo kurang PPP kuranig tuh kursinya buat nyalon
Diubah oleh haditriyanto 11-10-2016 05:08
0
3K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.