loobis07Avatar border
TS
loobis07
Ask Tenaga Kerja
siang All agan-agan,
ane mau tanya nih soal pengunduran diri dari suatu perusahaan. sebelumnya ane mau ngasih posisi ane sekarang sudah berkerja lebih dari 1 tahun dan sudah menjadi karyawan tetap.
Dalam UU 13/2003 kan diatur untuk pekerja yang ingin mengundurkan diri harus mengajukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
Nah yang jadi pertanyaan ane, apakah peraturan itu berlaku mutlak? apabila ane mengajukan pengunduran diri dalam jangka waktu kurang dari 30 hari apakah perusahaan berhak menolaknya? dan apa dampak hukum yang ane dapatkan jika ane tetep resign sebelum 30 hari?
oiya noted alasan ane mau mengundurkan diri karena dapat pekerjaan baru, dan biasanya perusahaan yang butuh pekerja baru kan gamau tuh nunggu sampai 1 bulan heheemoticon-Wakaka
thanks all emoticon-Toast
Polling
0 suara
ask tenaga kerja
0
878
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.