BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Di balik perpanjangan izin ekspor mineral mentah

Ilustrasi pertambangan
Pemerintah melunak. Aturan ekspor konsentrat yang sebelumnya dibatasi hingga 11 Januari 2017 diperpanjang sampai paling tidak 2021.

Tak hanya konsentrat saja, pemerintah juga berencana membuka keran ekspor beberapa jenis mineral mentah yang belum diolah sama sekali, misalnya biji nikel dengan kadar di bawah 1,8 persen.

Pelonggaran ini termuat dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diusulkan Pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Panjaitan, Kamis (6/10/2016).

Sebelum direvisi, PP 1/2014 itu mengatur hanya mineral yang telah melalui proses pemurnian saja yang bisa diekspor, selain itu maka tidak boleh Pemerintah dalam beberapa waktu lalu mewajibkan perusahaan-perusahaan tambang untuk membangun smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian).

Rupanya, permintaan pembangunan smelter itu tak banyak mengundang minat investor. Sebab, sampai dengan awal kuartal II tahun ini jumlah fasilitas pemurnian biji mineral mentah (ore) yang terbangun di Indonesia tak lebih 30 persen dari seluruh proyek yang tercatat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Mengutip catatan Kementerian ESDM, saat ini terdapat tak kurang dari 71 smelter yang akan dibangun di Indonesia. Sementara, di 2016 ini pemerintah menargetkan tambahan pembangunan 7 smelter lagi.

Luhut menegaskan, pelonggaran izin ekspor ini tidak akan dilakukan sembarangan, karena akan menimbang kepentingan investor yang telah membangun smelter di Indonesia.

"Kita memberi waktu tiga sampai lima tahun untuk memberi kesempatan pembangunan smelter untuk perusahaan yang bisa membangun smelter," ujar Luhut, seperti yang diberitakan metrotvnews.com, Kamis (6/10/2016).

Namun, bila ada perusahaan yang tidak menunjukkan kemajuan dalam lima tahun, Luhut menegaskan pemerintah akan mencabut izin tambangnya. "Lima tahun itu maksimum," tegasnya.

Bersambut pertentangan

Tidak seperti kebijakan pelonggaran pada umumnya, apa yang direncanakan oleh Luhut ini mendapat banyak respon negatif.

Ketua Panja Minerba Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Syaikhul Islam Ali, justru menyebut kebijakan yang akan diambil pemerintah ini adalah sebuah kemunduran.

"UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri. Artinya, tidak ada lagi mineral mentah yang diizinkan keluar," kata Syaikhul dalam beritasatu.

Pemerintah, lanjut Syaikhul, sebaiknya menunggu revisi UU Minerba rampung. Setelah itu, pemerintah bisa menerbitkan peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Karena, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini khawatir jika revisi PP 1/2014 malah bertentangan dengan revisi UU Minerba yang sedang berjalan yang isinya tidak menghapus amanat peningkatan nilai tambah.

Pertentangan juga datang dari Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I). Wakil Ketua AP3I, Jonatan Handojo, membantah bahwa nikel berkadar rendah tersebut belum dapat diolah di dalam negeri sehingga lebih baik diekspor saja daripada terbuang percuma.

Jonatan menyatakan, sudah banyak smelter nikel di dalam negeri yang memiliki tungku blast furnace untuk mengolah nikel (Ni) dengan kandungan 1,8 persen menjadi nickel pig iron (NPI) kadar Ni 2% dan Fe 85%.

"NPI jenis ini sangat dibutuhkan industri stainless steel tipe 200 di India dan Taiwan," ujarnya dalam detikcom.

Pembukaan kembali ekspor ore, menurut Jonatan, justru akan membuat investor ragu dengan kepastian hukum di Indonesia. "Pembukaan kembali ekspor ore akan merusak nama Indonesia di luar negeri dan merusak nama Presiden yang sudah berulang kali menyatakan tidak setuju dengan usulan membuka kembali ekspor nikel ore," tegasnya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...mineral-mentah

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Pernyataan Ahok soal surat Al Maidah memicu debat netizen

- Digeledah, rumah Dimas Kanjeng hanya ada duit Rp4,6 juta

- Kasus kopi sianida mulai mengilhami pembunuhan lainnya

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.5K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.